Sukses

Relationship

Ini Cara Daftar Nikah Online yang Mudah dan Tidak Perlu Datang ke KUA

Fimela.com, Jakarta Menikah merupakan salah satu fase penting dalam hidup. Menikah dikatakan penting karena merupakan suatu tradisi atau upacara yang dilaksanakan paling tidak satu kali seumur hidup saja.

Karena hanya dilaksanakan satu kali seumur hidup, maka tentu saja segala hal yang berkaitan dengan pernikahan dilakukan secara teliti dan hati-hati, jangan sampai ada kesalahan. Bahkan kalau perlu bertanya pendapat beberapa orang agar tercipta pernikahan sesuai dengan yang diinginkan.

Ada banyak hal yang harus dilakukan untuk mempersiapkan pernikahan. Salah satunya seperti mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mengurus beberapa berkas persyaratannya.

Banyak yang menganggap kalau mengurus pernikahan itu ribet dan persyaratan yang harus dipenuhi ada banyak. Namun sebenarnya tidak seribet itu kok.

Selama masa pandemi, pemerintah memberikan kemudahan agar pasangan yang ingin menikah tetap bisa mendaftar walaupun sedang dalam kondisi pandemidan terhindar dari infeksi virus COVID-19. Oleh karena itu, Kementrian Agama (Kemenag) memfasilitasi dengan mendaftar nikah secara online.

Untuk mendaftar nikah secara online, ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan. Simak cara daftar nikah online yang mudah berikut:

Cara Daftar Nikah Online

Untuk daftar nikah secara online, kamu bisa mendaftar melalui situs simkah yang dimiliki oleh kemenag. Berikut cara daftar nikah online melalui situs simkah:

  1. Buka situs simkah.kemenag.go.id
  2. Klik menu DAFTAR NIKAH
  3. Pilih lokasi akad (Provinsi, Kabupaten/kota dan Kecamatan)
  4. Pilih tempat akad nikah (di KUA atau luar KUA)
  5. Pilih waktu akad nikah (tanggal dan jam)
  6. Jika ada keterangan bahwa jadwal tersedia, akan muncul tombol LANJUT
  7. Klik Lanjut dan pilih desa lokasi akad nikah
  8. Masukan data calon suami dan calon istri
  9. Masukkan juga data Ayah Suami, Ibu Suami, Ayah Istri, Ibu Istri dan Wali Nikah
  10. Checklist dokumen persyaratan
  11. Masukan Nomor HP
  12. Unggah foto
  13. Cetak bukti pendaftaran

Berkas yang Harus Dipersiapkan

Sebelum mendaftar, ada beberapa berkas yang menjadi persyaratan mendaftar menikah. Berkas-berkas ini harus kamu persiapkan dari jauh-jauh hari karena ad banyak berkas yang harus diurus. Berikut berkas-berkas yang harus dipersiapkan:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
  • Bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Itulah cara daftar nikah online dan beberapa berkas yang menjadi persyaratan yang harus kamu persiapkan. Sebagai informasi, biaya menikah di KUA adalah gratis, sedangkan biaya pernikahan di luar KUA adalah sebesar Rp600.000. Jika kamu akan segera menikah, sebaiknya persiapkan segala sesuatunya agar pernikahanmu bisa terlaksana seperti yang kamu inginkan. 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading