Sukses

Relationship

Cek Dokumen Persyaratan Nikah yang Harus Dipersiapkan

Fimela.com, Jakarta Pernikahan merupakan salah satu acara yang sakral dan dilakukan dengan keseriusan dan kesesuaian adat, budaya, maupu agama. Tentu setiap pasangan mengharapkan akhir hubungan yang sempurna dan berkahir di pelaminan nantinya.

Ternyata untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih serius membutuhkan beberapa hal seperti dokumen yang harus dipersiapkan sebelum masa pernikahan lho. Tak hanya itu bagi calin pengantin juga harus mengetahui prosedur dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan.

Ada banyak dokumen persyaratan pernikahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Nah, berikut beberapa dokumen persyaratan menikah yang harus di persiapkan:

Persyaratan Pendaftaran Pernikahan

Ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan sebelum pernikahan, sebagai berikut:

  1. Surat pengantar perkawinan yang sudah ditandatangani kepala desa.
  2. Surat persetujuan kedua mempelai.
  3. Surat ijin kedua orang tua.
  4. Surat pernyataan dan data pengantin.
  5. Fotokopi KTP, Kartu Kelyarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah Terakhir.
  6. Fotokopi KTP dan kartu kelurga dari wali nikah.
  7. Fotokopi KTP 2 orang saksi nikah.
  8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  9. Fotokopi kutipan akta nikah orang tua bagi calon pengantin perempuan.
  10. Surat pernyataan belum kawin.
  11. Pas foto dengan background biru ukuran 4x6, 3x4, dan 2x3.
  12. Surat dispensasi pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun.
  13. Akta cerai atau surat keterangan mati bagi calon pengantin yang memiliki status janda maupun duda.
  14. Rekomendasi dari KUA kecamatan, untuk pernikahan yang akan diselenggaran di kecamatan lain.

Syarat Khusus Pernikahan Lainnya

  1. Surat ganti nama apabila pernah mengganti nama.
  2. Bagi mempelai WNA maka wajib membawa surat izin dari kedutaan yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia serta melampirkan data kedua orang tua.
  3. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa Indonesia.
  4. Fotokopi paspor dan visa bagi WNA.
  5. Surat izin menikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI.
  6. Surat izin dari pengadilan agama untuk poligami.
  7. Surat keterangan mepamit dan sertifikast pengislaman bagi calon pengantin mualaf.
  8. Melampirkan fotokopi sertifikat suscatin atau kursus calon pengantin.
  9. Surat taukil wali bagi calon pengantin perempuan yang walinya tidak dapat hadir di akad nikah.

Itulah beberapa persyaratan serta dokumen pernikahan yag harus dipersiapkan terlebih dahulu, saat ingin mendaftar pernikahan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading