Sukses

Relationship

6 Proses dalam Akad Nikah yang Perlu Kamu Tahu

Fimela.com, Jakarta Dalam Islam, akad nikah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut proses resmi pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Akad nikah adalah kontrak yang sah yang dibuat dengan persetujuan dari kedua pihak yang hendak menikah.

Akad nikah sangat penting dalam pernikahan dalam Islam karena menandai awal dari kehidupan rumah tangga yang sah dan merupakan bentuk ibadah.

Dalam akad nikah dalam Islam, ada beberapa langkah atau tahapan yang harus dijalani oleh kedua pihak yang akan menikah. Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya dilakukan dalam akad nikah:

Proses Akad Nikah

1. Persiapan dan Kesepakatan

Sebelum akad nikah berlangsung, kedua calon pengantin dan keluarga biasanya melakukan persiapan, termasuk membahas tentang mas kawin, syarat-syarat pernikahan, dan persetujuan dari kedua belah keluarga.

2. Ijab Kabul

Proses dimulai dengan pihak perempuan (walinikah atau wakilnya) yang menerima ijab (penawaran) dari pihak laki-laki (walinikah atau wali), yang menyatakan keinginannya untuk menikahi pihak perempuan dengan mas kawin tertentu. Lalu, pihak laki-laki atau wakilnya mengucapkan kabul (penerimaan) terhadap penawaran tersebut.

3. Kesepakatan Mas Kawin

Pihak perempuan dan pihak laki-laki harus sepakat tentang jumlah mas kawin yang akan diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan dalam Islam.

4. Kesepakatan Syarat-Syarat Pernikahan

Selain mas kawin, bisa juga ada syarat-syarat lain yang disepakati bersama, seperti tempat tinggal, tanggung jawab suami, hak dan kewajiban suami-istri, dan lain sebagainya.

5. Kesaksian

Proses akad nikah harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi Muslim yang adil yang mengerti proses akad nikah tersebut. Saksi-saksi ini harus memastikan bahwa ijab dan kabul telah dilakukan secara sah.

6. Pernyataan Sahnya Pernikahan

Setelah semua proses di atas dilakukan, akad nikah dianggap sah sesuai dengan hukum Islam, dan kedua calon pengantin secara resmi dianggap sebagai suami istri.

Langkah-langkah ini dilakukan dengan teliti dan mengikuti tata cara yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Hal ini dilakukan agar pernikahan dianggap sah menurut ajaran agama dan hukum yang berlaku.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading