Arist Merdeka Sirait: Pesta Bikini Itu Melanggar Tindak Pidana

Edy Suherli diperbarui 25 Apr 2015, 15:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya telah mempelajari iklan dan di Youtube, serta pengaduan masyarakat tentang penyelenggaraan pesta bikini. Menurutnya, penyelenggaraan itu merupakan sebuah bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak.

“Pihak EO (event organizer) dan sponsor tunggal dari industri rokok bisa digugat, karena eksploitasi ekonomi melanggar tindak pidana, terutama Pasal 81 Undang-undang No. 23 tentang perlindungan anak,” terang Arist saat dihubungi Bintang.com, Sabtu (25/4/2015) siang.

Selain bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak, lanjut Arist, kegiatan yang memanfaatkan anak-anak bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kegiatan-kegiatan tersebut harus diwaspadai, apalagi, sponsor tunggalnya perusahaan rokok.  Bukan tidak mungkin kegiatan tersebut akan ada minuman keras, narkoba,” jelas Arist.

Arist juga menambahkan, banyak kegiatan positif yang bisa dilakukan pihak sekolah setelah anak-anak mengikuti Ujian Nasional (UN). Seperti festival musik, fashion show, turnamen basket, dan kegiatan lain yang lebih bermanfaat ketimbang pesta bikini.

Oleh karena itu, Arist Merdeka Sirait meminta kepada sekolah-sekolah untuk menyiapkan kegiatan yang lebih positif kepada anak pasca kelulusan. Kegiatan tersebut harus disepakati dengan siswa. “Itu salah satu cara untuk menghindari pesta bikini,” tegasnya.

(Baca juga: Brandon Salim: Dulu Coret Coret Baju, Bukan Bikini)

Tak hanya Arist Merdeka Sirait yang menolak penyelenggaraan pesta bikini, melainkan juga sejumlah artis, di antaranya Brandon Salim, Ashanty.