5 Fakta yang Buat Setya Novanto Harus Lengser

Ardini Maharani diperbarui 17 Des 2015, 09:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Seharusnya Setya Novanto menjabat sebagai ketua DPR-RI periode 2014 - 2019. Namun kesalahan-kesalahan memanfaatkan posisinya membuat dia harus cepat lengser. Setidaknya ada 5 fakta yang kuat dan membuat Novanto harus mundur jadi pemimpin dewan. Apa saja 5 fakta tersebut? Berikut uraian Bintang.com untuk kamu simak.

1. Keterangan Menteri ESDM Sudirman Said. Dia melaporkan soal rekaman tersebut pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Seluruh kesaksiannya dilakukan secara terbuka dan di bawah sumpah sebagai pengadu.

2. Sidang MKD menghadirkan Maroef Sjamsoedin sebagai Direktur Utama PT. Freeport Indonesia. Maroef menyatakan memang bertemu dengan Setya Novanto. Maroef juga yang merekam pembicaraannya. Maroef sudah disumpah sebagai saksi secara terbuka.

3. Setya Novanto sebagai orang yang diadukan juga sudah memberikan keterangannya. Dalam keterangan tersebut dia sudah tersumpah secara tertutup. Meski demikian dari bukti-bukti yang ada Novanto tak bisa mengelak pertemuannya dengan direktur PT. Freeport.

4. Adanya keterangan dari saksi Menko Polhukam yakni Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut dipanggil sebab namanya disebut sampai 66 kali dalam percakapan Setya Novanto, Maroef, dan Riza Chalid. Luhut menerangkan, dia tidak ada di pertemuan tersebut lantaran tidur. Bahkan Presiden Jokowi menelepon sekitar jam 22.00 WIB tidak diangkatnya.

5. Ini bukti yang penting. Rekaman pertemuan dan percakapan pada 8 Juni 2015. Dalam rekaman yang diserahkan oleh Sudirman Said terdengar suara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoedin. Rekaman inilah yang akhirnya membelah muka Novanto.