Menangi Gugatan Cerai Secara Verstek, Julia Perez Resmi Menjanda

Syaiful Bahri diperbarui 12 Mei 2016, 14:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Pasca mengikuti jalannya persidangan dengan agenda sidang putusan perceraian antara Julia Perez dengan Gaston Castano, akhirnya Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan cerai yang dilayangkan Jupe kepada Gaston dikabulkan.

"Tercatat, gugatan yang dilayangkan penggugat yakni saudari Yulia Rachmawati alias Julia Perez pada 10 Maret 2016 lalu kepada pihak penggugat, yakni Gaston Castono, kami kabulkan," ucap Ketua Majelis Hakim, Uji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).

Adapun mengenai putusan verstek, atau tanpa kehadiran pihak tergugat sama sekali, kuasa hukum Julia Perez, Minola Sebayang mengatakan persidangan yang dilalui sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Verstek, kata Minola, hal tersebut diputuskan lantaran pihak tergugat tidak menggunakan hak hukumnya di persidangan.

"Putusannya verstek, tanpa kehadiran tergugat. Dia tidak menggunakan haknya di persidangan. Saya kira tidak berpengaruh kehadiran atau tidaknya Gaston. Dan Majelis Hakim sudah memutuskan perceraiannya hari ini," jelas Minola Sebayang.

Memenangkan gugatan sidang cerainya, Julia Perez mengaku lega, senang, dan bersyukur. Usai Majelis Hakim mengetuk palu gugatannya dikabulkan.

"Alhamdulillah, akhirnya usai sudah. Saya bahagia sekali, tidak bisa dibandingkan kata-kata. Saya akhirnya menjadi janda yang sah," ucap Jupe dengan sumringah.

Jupe yang datang menghadiri sidang putusan mengenakan busana serba ungu mengaku sengaja menyiapkan busana untuk persidangan cerainya. "Ini sengaja pakai busana serba ungu. Pakai wig Titi DJ. Sudah disiapkan jauh-jauh buat hari ini di putusan sidang," kata Jupe menambahkan.

Diketahui, Julia Perez dan Gaston Castano menikah pada September 2013 lalu di Australia. Dan setelah beberapa lama mengarungi rumah tangganya, akhirnya pada 10 Maret 2016, Jupe menggugat cerai Gaston di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

What's On Fimela