PA Jakarta Timur Bantah Tutup-tutupi Sidang Cerai Lulu Tobing

Anto Karibo diperbarui 16 Mei 2016, 20:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Tak banyak yang bisa digali dari kasus perceraian Lulu Tobing dan Danny Bimo Hendro Utomo. Pihak Pengadilan Agama Jakarta Timur yang menjadi satu-satunya pintu yang terbuka saat ini juga tak banyak memberikan informasi.

Baik ditelepon maupun ditemui di kantornya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur, Djajat Sudrajat terkesan pelit mengungkap informasi terkait gugatan cerai pasangan yang menikah pada 2006 lalu itu.

"Sesuai dengan aturan undang-undang. Sidang tertutup, bukan berarti ditutup-tutupi," kata Djajat di kantornya, kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (16/5/2016).

Sidang perdana sendiri sudah dilakukan pada 12 Mei 2016 lalu. Namun, baik Lulu Tobing sebagai penggugat maupun Danny Utomo sebagai tergugat tak menghadiri sidang yang beragendakan mediasi itu.

Lulu hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Danny Haryanto. Sementara Danny tidak hadir serta tidak mewakilkan kepada siapapun untuk menjadi kuasa hukumnya. Terkait alasan ketidakhadiran kedua belah pihak, pihak pengadilan pun bungkam.

"Kami enggak tahu alasannya. Enggak dapat informasi dari majelis hakim soal itu," tukas Djajat Sudrajat.

Rencananya, sidang gugatan cerai Lulu Tobing atas suaminya Danny Bimo Hendro Utomo, berikutnya akan digelar pada 26 Mei 2016 mendatang, dengan agenda mediasi kedua. "Agendanya mempertemukan atau menghadirkan yang tidak hadir," tandas Djajat Sudrajat.