Saipul Jamil Tidak Tahu Uangnya Digunakan untuk Suap Panitera

Syaiful Bahri diperbarui 18 Jul 2016, 17:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus suap Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menanggani perkara pelecehan seksual Saipul Jamil masih terus berlanjut. Hari ini, Senin (18/7/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Saipul Jamil untuk diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

Melalui penasehat hukumnya Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma, ia mengatakan tidak sama sekali tahu-menahu perihal kasus suap yang juga menyeret kakak kandung Saipul Jamil, Samsul.

"Berdasarkan keterangan SJ, dia enggak tahu sama sekali uang yang digunakan kakaknya, Samsul dalam kasus ini. Bahkan SJ tidak pernah berhubungan sama sekali dengan Majelis Hakim dan Paniteranya. Apalagi sama Panitera Rohadi, dan dia buka panitera dalam kasus SJ," ucap Tito di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Uang yang kemudian diamankan KPK yakni sebesar Rp 250 juta yang diduga sebagai dana suap, kata Tito, uang tersebut memang merupakan uang Saipul Jamil yang diberikan kewewenangan sepenuhnya kepada kakak kandungnya, Samsul.

"Jadi gini, SJ itu kan dipenjara. Dia tidak bisa memanage uang, jadi ia memberikan sepenuhnya kewewenangan kepada kakak kandungnya. Adapun uang tersebut digunakan untuk apa, SJ tidak tahu menahu," tegas Tito.

Saat itu, lanjut Tito, uang memang diminta oleh pengacaranya, Berthanatalia yang juga terseret dan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan oleh KPK, Juni lalu.

Kata Tito, uang yang diberikan Samsul kepada Bertha dipikir untuk membayar pengacara dalam menanggani kasus Saipul Jamil.

"Samsul diminta uang oleh Bertha sebelum putusan. Itu aneh, kalau ada uang ketika putusan belum ada. Samsul memberikan ke Bertha, dan Samsul tidak tahu uangnya digunakan untuk apa. Dia kira untuk membayar pengacara, gak taunya untuk suap," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Saipul Jamil dan Tim Penasehat Hukumnya pun masih di dalam ruangan penyidikan KPK. Sejumlah awak media telah menunggu untuk meminta keterangan pasca diperiksa Penyidik KPK sebagai Saksi.