Soal Senjata Api Ilegal, Gatot Brajamusti Terancam Hukuman Mati

Rivan Yuristiawan diperbarui 31 Agu 2016, 17:31 WIB

Fimela.com, Jakarta Polres Jakarta Selatan hari ini secara resmi merilis temuan hasil penggeledahan di rumah tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Gatot Brajamusti yang terlebih dahulu ditangkap oleh Polres Mataram. Selain narkoba, pihak kepolisian juga menemukan senjata api ilegal di kediaman Gatot di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Untuk kasus senjata api yang berada di bawah kekuasaan yang bersangkutan, dicek ke Mabes Polri senpi tidak terdaftar. Senpi tersebut ilegal," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).

Untuk mengetahui asal muasal senjata yang ditemui di kediaman Gatot Brajamusti, Awi mengatakan saat ini sudah mengirim tim untuk menanyakan lebih lanjut mengenai senjata api yang berada di kediamannya.

"Penyidik kami dari Subdit Resmob dikirim ke NTB untuk periksa GB mendapat senpi dan amunisi dari mana. Akan kita telusuri dapat dari mana" tambahnya.

Terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut, Awi Setiono mengatakan Gatot Brajamusti terancam pidana hukuman mati. "Untuk senpi dan amunisi kekuasaan tanpa hak itu terkena UU darurat no. 12 tahun 1951 ayat 1, dengan ancaman pidana hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup, dan atau setingginya 20 tahun penjara," jelasnya.

Dalam penggeledahan pada Senin (29/8/2016) kemarin, di rumah Gatot Brajamusti ditemukan satu buah plastik transparan berisi sabu, satu bungkus plastik berisi 2 kapsul dan 3 tablet warna coklat, 4 buah alat hisap sabu yang dikatakan positif mengandung sabu.