Ini Rincian THR PNS 2018 yang Disebut Makin Besar

Lanny Kusuma diperbarui 24 Mei 2018, 10:22 WIB

Fimela.com, Jakarta Tahun ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif telah dipastikan akan menerima THR lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Selain PNS aktif, tahun ini para pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian THR bagi PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya. Yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR lantaran komponennya bertambah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Khusus untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menambahkan, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

"Dan pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan," ucap Sri Mulyani.

Tekait gaji ke-13, aturan yang berlaku tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu. Di mana gaji ke-13 PNS akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pensiuanan akan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

2 dari 2 halaman

Jokowi Telah Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP tersebut juga diatur mengenai pemberian THR dan gaji-13 bagi pensiunan PNS.

"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, dan Seskab Pramono Anung saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, ada yang baru dalam PP yaitu mengenai pemberian THRdan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelum.

Jokowi berharap, pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Idul Fitri.

"Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," sambung Jokowi.

Sumber : Liputan6.com