Tanggapan PT Pharos Terhadap Viostin DS Mengandung DNA Babi

Fimela diperbarui 07 Feb 2018, 14:15 WIB

Ladies, tentu kita sudah tahu bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar produk obat Viostin DS karena mengandung DNA babi di dalamnya. Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki nomor izin edar/NIE POM SD.051523771, bets BN C6K994H.

Hal ini membuat masyarakat yang mengonsumsi Viostin DS khawatir bagaimana efek yang akan terjadi pada tubuh. Namun, Ida Nurtika selaku Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia mengatakan sebenarnya tidak benar Viostion DS mengandung babi.

Menurutnya, Viostin DS dibuat dengan menggunakan chondroitin sulfate dari sapi sebagai bahan baku utamanya. Bahan baku chondroitin sulfate ini kami peroleh dari pemasok di luar negeri yang telah memiliki sertifikat halal dari Halal Certification Services/HCS. HCS merupakan organisasi sertifikasi halal yang telah diakui oleh MUI.

Pada bulan November 2017, Badan POM melakukan post-market test terhadap produk Viostin DS dengan nomor bets tertentu dan menemukan adanya DNA babi.
“Dari hasil uji internal menggunakan mesin uji yang sama dengan yang dimiliki Badan POM, kami menemukan bahwa chondroitin sulfate pada bets tertentu tersebut telah tercemar dengan DNA babi. Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Viostin DS tidak mengandung babi dan tidak pernah menggunakan bahan baku dari babi. Yang terjadi adalah bahan baku yang berasal dari sapi, yang dipasok oleh pemasok yang telah memiliki sertifikat halal, ternyata tercemar oleh DNA babi. ada perbedaan mendasar antara “mengandung” dan “tercemar” yang kami ingin agar dapat dipahami oleh masyarakat,” ujar Ida saat ditemui dalam acara Press briefing bersama PT Pharos Indonesia, di Hotel Century, Jakarta Pusat, (6/2).

Langkah Penarikan Produk

Ketika ditemukan DNA Babi pada Viostin DS, Ida mengatakan telah melakukan tindakan penarikan produk sejak akhir November 2017. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang mengonsumsi tidak resah.

“Segera setelah kami menerima pemberitahuan dari Badan POM mengenai adanya DNA babi pada produk dari bets dengan nomor tertentu, pada tanggal 30 November kami melakukan penarikan seluruh produk Viostin DS secara bertahap dari seluruh wilayah Indonesia. Mengingat luasnya peredaran Viostin DS, kami memperkirakan proses penarikan seluruh produk dari market akan memakan waktu sekitar 6 bulan,” tambahnya.

Selain menarik dari pasaran, Ida mengatakan PT. Pharos menghentikan seluruh proses produksi, promosi dan penjualan. Lalu, produk yang telah ditarik ini akan dimusnahkan sesuai instruksi BPOM dan proses. “Pemusnahannya juga akan disaksikan oleh BPOM,” tambahnya. 

Nah ladies, jika kamu atau teman-temanmu masih memiliki produk Viostin DS, Ida menyarankan untuk mengembalikannya ke outlet tempat kamu membeli untuk memperoleh penggantian. Apabila konsumen memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam pengembalian produk tersebut, kamu dapat menghubungi nomor layanan pelanggan kami di 08-111-666-973atau 0857-7625-2272.

“Kami sangat menyesalkan hal yang terjadi ini, karena misi Pharos Indonesia adalah memberikan produk terbaik yang dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat. Untuk itu, kami meminta maaf kepada seluruh konsumen dan masyarakat Indonesia atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tuturnya.

PT Pharos Indonesia sendiri ialah perusahaan farmasi nasional yang selama 45 tahun telah berkontribusi pada pembuatan dan penyediaan obat-obat dan suplemen kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

(vem/apl)