Mengurus Surat Nikah, Dokumen Apa Yang Harus Disiapkan?

FimelaDiterbitkan 31 Agustus 2013, 08:58 WIB

Hai Ladies, Ijab Kabul tinggal menghitung hari lagi ya? Bagaimana sudah mengurus surat nikah? Kalau belum, dan Ladies sama sekali tidak punya membayangkan apa saja yang perlu disiapkan untuk itu, jangan khawatir.

Seperti yang dilansir dalam situs jasaumum.com, untuk mempermudah jalannya kepengurusan surat, berikut ini beberapa yang perlu dipersiapkan.

Untuk pria, kelengkapan yang harus dipersiapkan adalah:
1. Mempersiapkan foto berwarna, 2×3 = 5 lembar, 3×4 = 8 lembar (lebih baik lagi jika menyediakan jumlah dan ukuran yang lengkap dan lebih banyak agar mudah jika sewaktu-waktu dibutuhkan)
2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) minimal 5 lembar
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) minimal 5 lembar
4. Keterangan status masih Perjaka atau Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan surat ini)

Selalu cek penulisan data diri kita. Sebab kalau sampai salah nanti bisa repot. Kalau terjadi kesalahan maka perubahan nama dibuku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri yang makan waktu dan biaya tentunya.

Untuk wanita, tidak jauh berbeda dengan kelengkapan yang harus disiapkan calon pria. Hanya saja, situs anisbazzstory.wordpress.com mengingatkan para Ladies khususnya yang ingin menikah di luar wilayah mukim. Bila Ladies mengurus rekomendasi nikah, calon pengantin wanita beserta wali harus datang ke KUA setempat untuk dilakukan pemeriksaan data dan keabsahan wali sebelum mendapat rekomendasi.

Semoga bermanfaat ya Ladies.

Orista V Anggraningtyas

(vem/ova)
What's On Fimela