9 Fakta Terkait Kasus Pemerkosaan 12 Santri yang Dilakukan Guru Pesantren

Anisha Saktian Putri diperbarui 10 Des 2021, 11:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Herry Wirawan alias HW seorang ustaz sekaligus pemimpin pesantren di Kecamatan Cibiru dan Antapani sedang ramai diperbincangan karena perbuatan kejinya yang memperkosa 12 santriwatinya.

Akibat tindakan tidak bermoralnya tersebut, delapan korban di bawah umur sudah melahirkan, dan dua orang sedang hamil. Tentu bukan hanya merusak masa depan korban, namun mencoreng agama, pesantren, dan lembaga pendidikan.

Berikut ini beberapa fakta kasus pemerkosaan 12 santri.

1. Pencabulan yang dilakukan HW terjadi sekitar 2016-2021 di berbagai tempat di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

2. Berdasarkan informasi, korban berjumlah 12 orang. Rata-rata usia 16-17 tahun.

3. Dari belasan santri, ada yang dikabarkan dalam kondisi mengandung. sebanyak lima santri dikabarkan sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali. "Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tutur Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil melansir liputan6.com. Total sudah sembilan bayi yang sudah lahir hasil perbuatannya.

2 dari 2 halaman

Fakta lainnya

Ilustrasi/copyeightshutterstock/HTWE

4. Kasus ini mulai terungakap pada mei 2021 saat korban melapor ke Polda Jabar. Laporan kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan memeriksa sejumlah saksi.

5. Juni 2021, penyidik Unit PPA Polda Jabar menetapkan ustaz Herry Wirawan (HW) sebagai tersangka. Kemudian ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Mapolda Jabar. Kanwil Kementerian Kementerian Agama (Kemenag) Jabar membekukan aktivitas dua pesantren milik HW, yaitu Pesantren TM Boarding School di Cibiru dan Pesantren MH di Antapani, Kota Bandung.

6. Proses penyidikan kasus di Polda Jabar tuntas pada awal September 2021. Berkas acara pemeriksaan (BAP) pun dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Sidang di PN Bandung dimulai pada 17 November 2021. Persidangan telah digelar tujuh kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

7. JPU Kejaksaan Negeri Bandung Agus Mujoko mengatakan, 13 saksi korban pencabulan yang dilakukan HW sudah rampung disidangkan pada Selasa (7/12/2021). Sidang yang berlangsung di ruang sidang anak tersebut berlangsung tertutup yang dipimpin majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi.

"Selama dihadirkan di persidangan, saksi korban turut didampingi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandung. Kita sudah antisipasi itu meski sidang berlangsung tertutup," kata Agus.

8. Dalam kasus ini, jaksa Kejari Bandung mendakwa terdakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

9. Agus mengatakan persidangan kasus cabul terhadap belasan santri hingga mengakibatkan hamil dengan terdakwa HW, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Bandung, Selasa (21/12/2021) mendatang.

Pada persidangan kedelapan atas kasus bernomor perkara 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg tersebut, masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh jaksa.

#elevate women