Sukses

Entertainment

Miris! Dari 420 Lagu, Pencipta Cuma Dapat Royalti 500 Ribu/Bulan

Fimela.com, Jakarta Industri musik tanah air yang demikian karut marut, semakin bertambah semrawut. Pembajakan yang telah merugikan banyak pelaku industri musik masih terus bergelayut sampai saat ini. Tak hanya dari bentuk fisik, namun seiring perkembangan teknologi pembajakan telah bertransformasi dalam berbagai bentuk, salah satunya illegal downloading.

Menjamurnya rumah karaoke keluarga yang digadang bisa memberikan angin segar terkait royalti kepada para pencipta lagu pun tak seperti yang diharapkan. Banyak rumah karaoke nakal yang kurang legowo untuk membayarkan royalti atas hak karya cipta seseorang.

Ryan Kyoto, seorang pencipta lagu kenamaan di era 90-an menyatakan jika dirinya kurang maksimal mendapatkan pembayaran royalti lagu-lagunya. Sebut saja di rumah-rumah karaoke keluarga, pencipta lagu Cinta Jangan Kau Pergi (Sheila Majid) dan Sendiri Lagi (NOAH) ini hanya menerima sebagian kecil dari hak royaltinya.

Ryan Kyoto, pencipta lagu era 90an curhat soal royalti yang semrawut (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Saya kalau ngomong agak pedes. Yang saya dapatkan dari KCI (sebagai lembaga kolektor hak royalti) paling besar saya terima 6 juta per tahun untuk 420 lagu. Di KCI lagu saya (terdaftar) lebih dari 420 buah," kata Ryan di Inul Vizta Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Rudy Loho, pencipta lagu lawas lainnya menyatakan jika dirinya mendapatkan royalti sangat kecil. Padahal lagu-lagu ciptaannya termasuk list yang paling banyak dinyanyikan seperti Aku Tak biasa (Syahrini/Alda Risma), Harus Malam Ini (Mayangsari), Datanglah Kasih (Nia Paramitha), Biarkan Aku Sendiri (Nadila), dan Biarkan Orang Bicara (Coboy).

"Bahkan kami ini dapat royalti lebih kecil dari pencipta lagu bahkan yang tidak ngetop," tutur Rudy.

Papa T Bob termasuk salah satu pencipta lagu yang hak royaltinya dilanggar (Nurwahyunan/Bintang.com)

Miris memang, karena penjualan satu mesin karaoke yang biasanya dipakai oleh rumah-rumah karaoke, per buah bisa dihargai sampai Rp 10 juta. Satu mesin berisi ribuan lagu-lagu yang sebagian besar tak memiliki ijin penggandaan maupun pembayaran royalti.

"Jadi bukan hanya tempat karaoke, tapi mesinnya juga, mesin karaoke. Mereka jual hardisk 2 tera dikopi dapat Rp 10 juta, penciptanya dapat nggak? Kita juga ada hak moral, bukan hanya hak cipta. Kayak tadi dicek, lagunya ada tapi nama penciptanya nggak ditunjukin," tegasnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading