Sukses

Entertainment

Versus Inul dan Rossa, Polisi Gelar Perkara Laporan Martin Carter

Fimela.com, Jakarta Gelar perkara kasus pelanggaran hak cipta dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan pelapor, Martin Carter. Seperti diketahui, ia telah melaporkan beberapa rumah karaoke seperti Diva, Inul Vizta, Happy Puppy, dan Nav pada beberapa bulan silam. Martin melaporkan keempatnya dengan pasal 113 dan 117 UU tahun 2000 terkait hak cipta dengan hukuman di atas 5 tahun dan denda. 4 miliar.

"Gelar perkara untuk melanjutkan laporan di Polda, mengenai laporan Diva, Inul Vizta, Happy Puppy, dan Nav. Polisi minta tambahan barang bukti, mengenai HP atau video atau alat yang dipakai (merekam)," kata sang pengacara, Gerson Paulus Nggadas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

 

Mengenai barang bukti seperti video atau handphone untuk merekam yang harus dihadirkan oleh polisi, pihak Martin Carter merasa dipersulit. Apalagi laporan yang mereka lakukan semenjak Agustus tahun lalu itu baru diproses.

"Pendapat saya, itu kami tidak diuntungkan, intinya adalah hasil. Karena gak mungkin karya cipta ada 100 dan 1000 buah hp. Dari hasil video sama kamera yang foto dilayarnya kan sudah cukup. Kalau ada yang merekam atau memfoto, lalu hpnya disita, mana mau?" ujar sang pengacara.

Pihak Martin Carter menegaskan bahwa hak cipta yang ada pada tempat-tempat karaoke tersebut seharusnya sudah cukup untuk menjadi bukti tindak pencurian hak cipta yang selama ini lazim di tempat-tempat karaoke.

Martin Carter dan kuasa hukum (Ruswanto/Bintang.com)

"Kalau kita mencuri di rumah, datang pakai taxi gak mungkin taxinya di sita. Makanya, kelamaan ada apa dengan kasus kita. Makanya diminta hpnya, seharusnya yang penting karya ciptanya ada. Kuitansi dan video, udah cukupkan. Hasil cipta suara dan video kan tampilan," imbuhnya.

Martin sendiri tak mau berhenti. Ia ingin terus berjuang menuntut haknya meskipun harus capek karena wara-wiri ke Polda Metro Jaya. Ia tak mau apa yang dilakukan karaoke milik Inul Daratista dan Rossa tersebut terus merugikan para musisi, penyanyi, dan pencipta lagu.

"Capek ya pasti, ikutin aja hukumnya. Dilepas sayang karena udah sejauh ini. Ntar takutnya terulang lagi pada yang lain. Kerugian pasti waktu. Mesti bolak balik Polda, materi udah yang kemarin, udah buat capek-capek, dibajak. Sama capek juga lama juga kita pengen cepat, cuma ini prosedurnya," tandas Martin Carter.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading