Sukses

Entertainment

Julia Perez Nilai Pentingnya Pemahaman Internet pada Anak-Anak

Fimela.com, Jakarta Perkembangan teknologi yang semakin pesat memang berdampak positif. Di sisi lain, dengan banyak manfaat tentu hadirnya resiko untuk pengguna internet dari kalangan anak-anak. Penyalahgunaan internet tentu sangat berdampak negatif baik perkembangan anak. Untuk itu, perlu diadakannya pendidikan internet untuk anak-anak. Julia Perez adalah salah satu aktris yang sangat mendukung kampanye pendidikan internet untuk anak-anak yang digagas Kepolisian bertema 'Save Child Internet'.

"Bahayanya penyalahgunaan internet kepada anak tentu sangat tidak baik. Orangtua harus bisa memberikan pendidikan tentang ini, kita ajarkan bahwa internet banyak hal positif yang ditemukan," ucap Julia Perez sebagai narasumber 'Save Child Internet' di SMA Negeri 68, Salemba, Jakarta Pusat.

Julia Perez. (Adrian Putra/Bintang.com)

Adapun tema 'Save Child Internet' dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol dr. Drs. Fadil Imran, MSi sangat perlu adanya pendidikan tentang internet agar tidak disalahgunakan untuk hal-hal negatif. "Kita dari Kepolisian juga sangat perlu memberikan pemahaman materi sejak dini mengenai internet. Penggunaan internet, jika disalahgunakan sangat berdampak buruk bagi anak," terang Kombes Pol Fadil Imran.

Julia Perez, ia menambahkan perkembangan internet dapat bisa memberikan inspirasi bagi masyarakat luas jika digunakan secara benar, salah satunya dengan menginformasikan orang yang membutuhkan dana karena penyakit tertentu, seperti kanker. 

Julia Perez. (Adrian Putra/Bintang.com)

Julia Perez, ia menambahkan perkembangan internet dapat bisa memberikan inspirasi bagi masyarakat luas jika digunakan secara benar, salah satunya dengan menginformasikan orang yang membutuhkan dana karena penyakit tertentu, seperti kanker. 

"Saya sendiri menggunakan internet sebagai bentuk mencari informasi, mendekatkan diri dengan fans juga," jelas Julia Perez. Kombes Pol Fadil menegaskan, pelaku penyalahgunaan internet dikenakan pasal 27 ayat 3 serta pasal 28 ayat 2 dengan hukuman penjara enam tahun. "Pidana enam tahun penjara dengan denda Rp 1 hingga 5 miliar," tandas Fadil.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading