Sukses

Fashion

Menilik Batasan antara Inspirasi dan Plagiasi di Industri Kreatif

Fimela.com, Jakarta Antara inspirasi dan plagiasi, batasan antar keduanya di industri kreatif memang tampak samar. Namun isu ini bukan hal yang baru sebenarnya.

Beberapa kasus dugaan penjiplakan industri kreatif juga sempat terjadi beberapa waktu lalu. Khususnya di bidang fashion.

Seperti salah satunya brand kenamaan Sejauh Mata Memandang. Selama tiga tahun terakhir, pelopor sustainability dan circular fashion merasakan koleksi busana miliknya yang mungkin menjadi inspirasi bagi brand lain justru diduga berakhir dengan plagiasi.

“Motif-motif yang kami miliki, salah satunya motif ayam, kami menemukan orang lain meniru motif serupa yang hanya dibedakan arahnya ayamnya saja. Mungkin ini menjadi tanda kesuksesan sebuah label, tapi yang kita inginkan sebenarnya ketika seseorang terinspirasi, mereka akan menjadi lebih menggali lagi,” kata Pendiri dan Direktur Kreatif Chitra Subyakto menyoal isu plagiasi brand miliknya, dalam pertemuan virtual Jakarta Metaverse, Jumat (27/8/2021).

Namun, apa perbedaan inspirasi dan plagiasi?

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi KEMENPAREKRAF RI, Ari Juliano Gema, mengungkapkan inspirasi dan plagiasi jelas berbeda. Menurutnya, plagiasi itu bisa dilihat dari visualnya. Baik secara rancangan, bentuk, hingga warna.

“Jadi misalnya yang diambil motif ayam saja seperti kasus Chitra, tapi kok mirip banget. Nah ini bisa disebut plagiasi karena dia mengambil hal substansial dari ciri motif produk fashionnya chitra,” kata Ari menanggapi isu plagiasi desain kreatif.

Sementara inspirasi, seorang pelaku industri berarti harus mampu menjadikan inspirasi yang didapatkannya untuk dikembangkan dengan memasukkan elemen lain, sehingga menjadi sebuah karya yang berbeda.

Sependapat dengan hal tersebut, Eugene Hendro, selaku Product Designer Furntiture yang karyanya mendunia di Singapura, Thailand, New York, Milan menilai tidak orisinalnya suatu produk berawal dari intensi seseorang untuk menghasilkan suatu desain atau produk.

“Kalau di kasus saya, ketika seorang desainer ingin membuat kursi dilihat dulu itensinya apa. Apakah dia hanya ingin mendongkrak kesuksesan dari sebelumnya, atau ingin mengembangkan kursi sebelumnya menjadi kursi yang sesuai dengan keadaan masyarakat sekarang. Nah itu kan inovasi sebenarnya, yang salah adalah bahasa rupa (bentuk) yang mirip,” tambah Eugene.

Pandangan hukum

Ari mengaku kasus plagiasi di desain industri, terutama desain marak terjadi. Hanya saja kasus ini jarang berakhir di meja hijau. Padahal masalah ini bisa dilaporkan, karena desain sendiri dilindungi oleh HAKI.

“Dalam HAKI, itu dilindungi desain industri. Namun dengan catatan harus didaftarkan ke HAKI. Nah, ini yang sering dilupakan para pelaku industri fashion. Sehingga kalau tidak didaftarkan tidak mendapatkan perlindungan dari negara,” terang Ari.

“Ini juga yang menyebabkan para pelaku Industri fashion tidak membawa masalah ini ke pengadilan karena produk desain mereka sudah diluncurkan, tanpa ada pendaftaran, tiba-tiba ditiru oleh orang lain,” lanjutnya.

Ari menjelaskan desain industri sendiri bersifat kebaruan. Oleh karena itu, sebelum diluncurkan seharusnya desain didaftarkan dahulu ke HAKI. “Jadi begitu sudah didaftarkan dan launching, orang yang meniru tersebut baru bisa dikenakan tindakan hukum,” tegasnya.

Sementara untuk motif dan ukiran, Ari menegaskan bahwa sudah dilindungi hak cipta. “Kabar baiknya, hak cipta motif itu tidak perlu didaftarkan untuk mendapat perlindungan. Jadi kalau kita merasa motif-motif dalam produk fashion kita ditiru sama orang lain, kita punya hak melaporkan,” tandasnya.

 

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading