Sukses

Food

Tak Memiliki Izin Edar, BPOM Tarik Kopi Kemasan Sachet Starbucks

Fimela.com, Jakarta Memasuki periode libur Natal dan Tahun Baru yakni sejak tanggal 1 Desember 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di Indonesia. BPOM diketahui telah menarik beberapa produk minuman serbuk yang tidak memiliki izin edar.

Mengejutkannya, salah satu produk kopi serbuk dengan merek dagang Starbucks juga turut ditarik dari peredaran. Kopi serbuk sachet milik Starbucks tersebut diketahui merupakan produk impor dari Turki. Penarikan produk kopi serbuk kemasan sachet dari Starbucks ini dilakukan lantaran produk impor tersebut masih belum memiliki izin edar dari BPOM.

"Produk Starbucks sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam konferensi pers, dikutip dari Liputan6.com.

Enam Varian Kopi Bubuk Starbucks Ditarik BPOM

Tak hanya satu, BPOM menarik enam varian kopi bubuk kemasan sachet bermerek dagang Starbucks. Keenam varian kopi tersebut antara lain adalah Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Capuccino. Melansir dari Liputan6.com, Penny K Lukito selaku Kepala BPOM RI mengatakan bahwa segala produk pangan yang masuk ke Indonesia memerlukan pengawasan dari Badan POM sejak awal.

Pengawasan tersebut dilakukan guna mewaspadai apabila produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki kandungan berbahaya. Dengan begitu, BPOM akan dengan mudah menelusuri dan menarik kembali suatu produk jika ditemukan kandungan berbahaya di dalamnya.

 "Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik, dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut," tegas Penny.

Melanjuti temuan produk kopi bubuk kemasan sachet milik Starbucks tak berizin edar, Penny pun mengatakan bahwa pihaknya akan menghubungi Starbucks Indonesia selaku importir dan distributor sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, pihak Starbucks Indonesia juga akan diminta untuk berkomunikasi dengan Starbucks Turki terkait temuan produk tersebut.

66.113 Produk Tidak Memenuhi Ketentuan Edar

Melansir dari Liputan6.com, kopi bubuk kemasan sachet bermerek dagang Starbucks merupakan salah satu dari 66.113 produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan edar di Indonesia. Hingga 21 Desember 2022, BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap 2.412 sarana peredaran pangan olahan. Sarana peredaran tersebut terdiri dari 1.929 ritel dan 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

Berdasarkan kegiatan intensifikasi tersebut, BPOM menemukan sebanyak 36.978 (55,93 persen) produk pangan kedaluwarsa, 23.752 (35,93 persen) produk pangan tanpa izin edar, dan 5.383 (8,14 persen) pangan rusak. Dari penemuannya ini, Penny meminta agar masyarakat Indonesia menjadi pembeli yang cerdas dengan tidak membeli produk yang tidak memiliki izin edar.

"Orang Indonesia suka beli produk impor, boleh beli asal yang memenuhi persyaratan BPOM. Salah satunya produk harus memiliki izin edar, tidak kedaluwarsa, dan tidak rusak," imbuhnya.

 

Penulis: Frida Anggi Pratasya

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading