Sukses

Info

Cek Subsidi Gaji Rp1 Juta lewat BPJS Ketenagakerjaan

Fimela.com, Jakarta Melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah. Kali ini, bantuannya adalah sebesar Rp500.000 selama 2 bulan dan akan diberikan sekaligus.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, pekerja yang bisa mendapatkan bantuan ini harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Salah satu persyaratan yang harus terpenuhi adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan lewat nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3.500.000. Ketentuan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimun provinsi atau kabupaten atau kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Contohnya, UMP DKI Jakarta 2021 adalah sebesar Rp4.416.186 akan dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Maka, persyaratan gaji maksimal pekerja di DKI Jakarta yang berhak menerima bantuan adalah Rp4.500.000.

 

Cara cek status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan

Kamu bisa memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif atau tidak melalui halaman situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pastikan kamu telah terdaftar, namun jika belum, berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan.

1. Masuk ke halaman situs BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pilih menu registrasi atau daftar pengguna.

3. Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan statusmu; Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

4. Masukkan alamat email, lalu tekan tombol 'Kirim.'

5. Verifikasi dengan cara memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke emailmu.

6. Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari; Nama, Tanggal Lahir, Nomor KTP-el, Nama Ibu Kandung, Nomor Ponsel dan Email.

Setelah terdaftar, kamu diharuskan 'Login' terlebih dahulu. Jika sudah berhasil, maka pilih menu 'Kartu Digital' untuk melihat status kepesertaan dan rincian informasi lain, seperti di mana kamu bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.

Ada juga menu 'Bantuan Subsidi Upah' yang akan memberitahu apakah kamu lolos atau tidak dalam verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima bantuan. Jika lolos, maka akan ada pesan, "Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bantuan akan diberikan langsung ke rekening bank penerima. Bank yang digunakan untuk menyalurkan bantuan adalah bank yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Sedangkan untuk penyaluran bantuan kepada pekerja di Provinsi Aceh akan menggunakan BSI.

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading