Sukses

Info

Guru Besar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Tanggapan UI

Fimela.com, Jakarta Kasus dugaan kekerasan seksual oleh salah seorang guru besar Universitas Indonesia (UI) terhadap mahasiswinya viral di media sosial Twitter. Menanggapi hal ini, Sekretaris UI, dr Agustin Kusumayati menyebut pihaknya telah memiliki seperangkat skema hukum guna menyelesaikan dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Dalam aturan tersebut, ia menjamin akan menjaga kehormatan terduga pelaku dan korban.

“UI telah memiliki perangkat hukum dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi. Dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran, hak dari korban dan hak dari terduga pelaku sama-sama dijaga dan dihormati, karena mereka adalah Warga UI dan Warga Negara Indonesia yang mempunyai kedudukan sama dihadapan hukum dan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujar Agustin lewat keterangan tulis, Senin (22/11).

Dengan demikian, ia menjamin proses pemeriksaan yang dilakukan bila terdapat dugaan pelanggaran selalu dilaksanakan dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan semua pihak terutama korban.

Agustin menyebut bahwa UI telah memiliki Kode Etik dan Kode Perilaku Peraturan Rektor Universitas Indonesia (PRUI) No.14 tahun 2019 yang mengikat seluruh Warga UI, baik dosen, mahasiswa maupun tenaga kependidikan. Pada Pasal 16 PRUI No.14 tahun 2019 menyatakan bahwa Warga UI harus menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun, dikutip Liputan6, Kamis (25/11).

“Peraturan yang berlaku di UI tak hanya mencakup pelarangan kekerasan seksual, melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual,” tegasnya.

Menyambut Baik Permendikbudristek 30/2021

Agustin menjelaskan, pihaknya menyambut baik terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur secara khusus dan terperinci terkait pencegahan dan penangangan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Karena peraturan, mekanisme dan prosedur yang selama ini telah dilakukan di UI mengatur tata laksana dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku secara umum, maka UI akan melaksanakan penyesuaian sebagaimana arahan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, UI akan menyelenggarakan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UI melalui tiga jalur, yakni melalui pembelajaran, penguatan tata kelola serta penguatan budaya komunitas,” tuturnya.

Agustin mengatakan, modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek ini akan diintegrasikan ke dalam kurikulum tersebut, selain juga dipromosikan melalui berbagai kegiatan serta ekstrakulikuler.

Dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual tersebut, Agustin menelaah terdapat 3 kelompok faktor pengaruh perilaku yang harus diperhatikan. Perilaku tersebut dipengaruhi oleh predisposing factors (seperti pengetahuan, sikap, motivasi, kepercayaan), enabling factors (seperti fasilitas, sarana, prasarana, akses terhadap layanan) dan reinforcing factors (seperti pengaruh keluarga, pasangan, peer group, teman; teladan, contoh; regulasi/peraturan, reward and punishment).

“Regulasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI juga akan dikembangkan, sehingga dapat mendorong terciptanya kondisi yang efektif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual, menimbulkan efek jera dan menjamin ketidakberulangan serta kondusif dalam perlindungan dan pemulihan korban tindakan kekerasan seksual,” katanya.

Penulis: Atika Riyanda Roosni

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading