Sukses

Lifestyle

Memelihara Ikan Aligator Bisa Dijerat Hukuman Penjara dan Denda

Fimela.com, Jakarta Ikan aligator menjadi salah satu ikan berbahaya yang dilarang pemeliharaannya oleh masyarakat. Ikan ini tergolong invasif sehingga masyarakat sangat dilarang untuk memeliharanya sebagai hewan peliharaan di rumah.

Aturan dilarangnya memelihara ikan berbahaya diatur dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014. Siapapun yang memelihara ikan aligator ini akan jerat hukuman kurungan dan denda.

Menurut aturan tersebut, masyarakat yang memelihara ikan-ikan berbahaya akan dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, melepasliarkan hewan ini ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Meski sudah diatur dalam undang-undang, nyatanya masih banyak masyarakat Indonesia yang memelihara ikan aligator. Bahkan ikan aligator dijual di beberapa pasar ikan dengan ukuran bervariatif. Umumnya, ikan aligator dijual di pasaran dengan ukuran masih sangat kecil.

 

Bisa merusak habitat

Banyak masyarakat yang tidak mengetahui ukuran maksimal dari ikan berbahaya ini. Sehingga dibeli dan dipelihara di rumah tanpa tahu risiko yang dihadapi. Ketika sudah besar dan tidak mampu lagi dipelihara di rumah, masyarakat akhirnya memutuskan untuk melepasliarkan hewan ini di perairan umum.

Sebagai ikan yang dikategorikan invasif, ikan aligator bisa merusak habitat asli dari perairan tersebut. Pasalnya, pertumbuhan ikan ini relatif cepat dan memiliki sifat karnivora. Membahayakan satwa endemik di habitat tempat ia dilepasliarkan.

Untuk itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengimbau masyarakat untuk menyerahkan ikan aligator yang tidak sengaja ditemukan atau mengetahui seseorang yang memelihara ikan ini. Sehingga ikan ini tidak dilepasliarkan dan tidak mengganggu habitat di sekitarnya.

Simak video berikut ini

#changemaker

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading