Sukses

Lifestyle

Hukuman 30 Tahun Penjara Menanti Pemerkosa Yuyun

Fimela.com, Jakarta 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding, Bengkulu, sudah diringkus kepolisian Resor Rejanglebong. Ke-14 pelajar itu terancam hukuman 30 tahun penjara. Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 d Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan.

Dari pengakuan tersangka, kronologis kejadian bermula ketika Yuyun pulang sekolah dan bertemu rombongan 14 tersangka yang dalam kondisi mabuk minuman keras jenis tuak. Yuyun kemudian diperkosa secara bergilir. Tak hanya itu, mereka juga membunuh Yuyun dan membuang jasadnya dalam keadaan mengenaskan ke jurang sedalam 5 meter.

Tewas setelah dicabuli 14 pemuda, kisah Yuyun (14) bangkitkan para netizen untuk membuat tagar #NyalaUntukYuyun.

Dari 14 tersangka, 12 tersangka sudah dibekuk terlebih dahulu. Kemudian menyusul dua tersangka lainnya. “Yang dua lagi sudah diamankan, tapi belum dilakukan pemberkasan,” kata Dirmanto saat dihubungi Liputan6.com, Senin (2/5). Dari 12 orang tersangka yang ditangkap lebih dahulu, lima orang tercatat sebagai pelajar dan sisanya merupakan remaja putus sekolah. Kepada polisi mereka mengaku sering menonton film porno. Dirmanto lebih lanjut mengatakan jika pemberkasan sudah tahap akhir tinggal menyerahkan kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya mengadili 14 pelaku di pengadilan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading