Sukses

Lifestyle

Ini Dia Syarat Buat Ikut Lelang Mobil Sitaan KPK

Fimela.com, Jakarta Deretan mobil mewah seperti Toyota Alphard dan Volkswagen, yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi, masuk dalam daftar lelang mobil sitaan KPK pada 22 September 2017 nanti. Lelang mobil ini, tulis Liputan6, akan dilaksanakan di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Ruang Cendrawasih, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Mobil-mobil mewah milik para koruptor ini bakal di lelang oleh lembaga Anti Rasuah, karena pihak mereka berencana mengembalikan uang negara yang dirampas oleh para koruptor. Dilansir dari Liputan6, ada 19 mobil mewah yang akan dilelang anti. Berikut ini daftar jenis mobil dan juga harganya. 

Calon peserta lelang mengecek kondisi mobil hasil sitaan kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9). KPK melelang sebanyak 19 unit mobil dari berbagai model dan merek dengan harga termurah Rp28,8 jutaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

-1 Volkswagen Golf 1.4, Tahun 2011 dibuka dengan harga Rp 131 juta.

- 1 Volkswagen Beetle 1.2 Automatic Tahun 2012 dibuka dengan harga Rp 286 juta.

- 1 Honda CRV 2.4 Automatic Tahun 2008 dibuka dengan harga Rp 76 juta.

- 1 Honda Civic FD2 2.0 Automatic Tahun 2008 dibuka dengan harga Rp 78 juta.

- 1 Jaguar tipe XJL 3.0VG AT, Tahun 2013 dibuka dengan harga Rp 1,1 miliar.

- 1 Audi A5 2.0 TFSI AT, Tahun 2013 Rp 436 juta.

- 1 Toyota Alphard 2.4 AT Rp 153 juta.

- 1 Suzuki Swift, Nomor STNK Rp 56 juta.

- 1 Honda CRV Rp 66 juta.

- 1 Toyota Innova V AT Diesel, Tahun 2012 Rp 124 juta.

- 1 Toyota Rush 1.5 S AT, Tahun 2011 Rp 80 juta.

- 1 Toyota Avanza 1500 S, Tahun 2007 Rp 54juta.

- 1 Nissan Serena HGW STAR AT, Tahun 2009 Rp 70 juta.

- 1 Jeep Wrangler 4.OL AT, Tahun 2007 Rp 191 juta.

- 1 Toyota Herrier 2.4 AT, Tahun 2008 Rp 114 juta.

- 1 Toyota Camry, Tahun 2006, Rp 31 juta.

- 1 Isuzu Panther, Rp 28 juta.

- 1 Honda CRV, Tahun 2004, Rp 33 juta.

- 1 Honda HRV Tahun 2015 Rp 159 juta.

2 Mobil milik Bupati Subang Ojang Suhandi yang disita KPK karena diduga hasil gratifikasi. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Lelang mobil sitaan KPK ini boleh diikuti oleh masyrakat umum. Tapi, ada sejumlah syarat-syarat yang harus kamu penuhi. Menurut ketentuan yang tertera pada laman resmi KPK, kamu harus suda terverifikasi pada wbsite www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Kamu juga bisa menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading