Sukses

Lifestyle

MUI Kota Palu: Wanita Muslim Bersuami Dilarang Selfie!

Selfie atau dalam bahasa Indonesia sering disebut swafoto, bukanlah hal yang baru. Demam selfie memang menyeruak menggila di tahun 2012-2013. Jika dulu selfie dianggap trend, bisa jadi kini telah menjadi bagian dari lifestyle kekinian bagi para pemilik gadget kamera atau smartphone.

Kebiasaan selfie ini umum dilakukan siapa saja, terutama para wanita. Rupanya hobi selfie yang menjangkiti kaum hawa ini memancing keresahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah. MUI Kota Palu mengeluarkan larangan keras kaum Muslim wanita yang telah berstatus sebagai istri, mengunggah foto-foto selfie di social media.

"Jangan memamerkan foto-foto Anda di media sosial (medsos), facebook, line, BBM, WA, dan lainnya, karena dapat berdampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga," kata Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin di Palu, Senin (18/7), seperti yang dilansir oleh merdeka.com. Zainal berpendapat, wanita Muslim yang telah menikah dan masih senang memamerkan wajahnya di social media, memancing dampak negatif daripada positif.

Dengan memajang foto selfie, para wanita bersuami ini secara tidak langsung dianggap menarik perhatian lelaki lainnya. Hal ini dapat memantik api pertikaian rumah tangga jikalau sang suami yang tersinggung terhadap komentar-komentar yang dilayangkan di kolom komentar di social media. Menurut Zainal, seringkali muncul komentar-komentar berupa pujian atau kekaguman terhadap kecantikan wanita yang mengunggah fotonya di social media. Padahal, dalam Islam, kecantikan wanita hanya untuk suaminya, bukan orang lain.

Lebih lanjut lagi, Zainal menganggap foto yang diunggah di social media tidaklah bermasalah asalkan foto tersebut dengan suami atau keluarga. Tidak memamerkan aurat, hal-hal yang bertentangan ajaran Islam dan yang merugikan lainnya.

well, Ladies, pernyataan MUI ini tentu menimbulkan berbagai pro dan kontra. Kalau pendapat kamu sendiri tentang aturan baru dari MUI Kota Palu ini, bagaimana?

[polling301]

(vem/wnd)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading