Sukses

Lifestyle

Cinta Sejenis di Pondok Pesatren (Bagian 2)

Ladies, masih ingat bahasan dalam artikel sebelumnya (Bagian 1)? Sebagai ringkasan, pada bagian pertama dibahas mengenai definisi mairil dan nyempet, faktor penyebabnya, dan kesimpulan mengapa terjadi bahkan turun temurun. Lalu, bagaimana kelanjutannya dari sudut pandang agama? Berikut ulasannya.

Menurut hukum Islam, hubungan sejenis baik rohani maupun jasmani jelas dilarang. Hubungan rohani yang dimaksud adalah hubungan saling cinta untuk saling memiliki. Sedangkan hubungan jasmani yang dimaksud adalah hubungan intim layaknya suami dan istri.

Tentu Ladies masih ingat kisah kaum Nabi Luth AS yang dijatuhi adzab oleh Allah SWT karena perbuatan homoseksualnya. Demikian juga hukum yang berlaku pada santri-santri yang menyimpang meski mereka tidak melakukan tindak sodomi.

Lantas, bagaimana solusinya? Menurut Cahyono (2008) tindakan nyata harus diambil pengurus pondok pesantren (ponpes) dalam membuat kebijakan, aturan, serta hukum yang berlaku di lingkup ponpes untuk menutup kemungkinan terjadinya mairil dan nyampet.

Disamping itu, dia juga menyarankan perbaikan kurikulum yang lebih liberal dan moderen sehingga turut menyejahterakan psikologis santri tanpa harus melaggar syariat agama.

Lain halnya dengan Rohma (2011) yang menambah kan peran orang tua dan pemerintah untuk menanggulanginya. Orang tua harusnya bisa memberikan pendidikan seksual yang memadai. Serta tidak menyerahkan sepenuhnya masalah pendidkan anaknya pada pihak ponpes.

Sedangkan pemerintah diminta untuk memberi perhatian lebih pada pola pendidikan di ponpes. Karena selama ini pemerintah melalui dinas terkait kurang perhatian pada ponpes-ponpes yag masih menganut pembatasan ekstrim tersebut.

Oleh: A. Gusti Efendy

(vem/rsk)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading