Sukses

Lifestyle

Mudahnya Punya Rumah Sendiri dengan Tabungan Perumahan Rakyat

Fimela.com, Jakarta Memiliki sebuah rumah idaman yang aman di masa depan mungkin menjadi impian hampir sebagian orang. Untuk bisa mendapatkan rumah yang diinginkan tentu dibutuhkan kerja keras dan usaha menabung yang maksimal.

Di beberapa negara, tabungan perumahan ditawarkan bagi masyarakat yang memang berencana memilik rumah sendiri. Seperti Singapura, Malaysia, China, Prancis, dan Jerman yang telah menjalankan program Tabungan Perumahan Rakyat di negaranya. Sementara di Indonesia, program ini baru akan dijalankan.

Bagi kamu yang masih ragu dan bingung dengan program ini, Fimela telah merangkum bagaimana program ini cukup sukses di beberapa negara. Keberadaan program ini sangat membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri.

1. Singapura

Melalui program Central Provident Fund, program ini membantu masyarakat dalam pembiayaan rumah sejak tahun 1955. CPF adalah sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan dengan iuran dari penghasilan masyarakat. Sebagian dari iuran tersebut digunakan untuk program perumahan masyarakat sehingga pemerintah memiliki kekuatan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan. Masyarakat harus membayar iuran sebesar 37 persen dari gaji bulanan. Dengan 20 persen ditanggung pekerja dan 17 persen ditanggung pemberi kerja.

2. Malaysia

Dengan program Employees Provident Fund, program ini sudah dijalankan sejak 1991 dengan menetapkan iuran sebesar 23 persen dari gaji bulanan. Dengan 11 persen dibayarkan pekerja dan 12 persen dibayarkan pemberi kerja.

 

3. Indonesia

Pemerintah memberi akses kepada masyarakat untuk program pembiayaan perumahan terjangkau. Namun cakupannya saat ini memang belum optimal. Masyarakat membutuhkan pembiayaan perumahan yang minim risiko dengan jumlah besar, berkelanjutan, serta disalurkan oleh lembaga penyalur yang beragam.

Untuk itu, dibentuklah Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang disahkan Presiden Joko Widodo. Tapera ini dibentuk untuk mengelola program tabungan perumahan rakyat dengan asas gotong royong bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pemerintah memberikan dana operasi kepada Tapera sehingga tidak diambil dari dana tabungan peserta. Ini menjadi wujud pemerintah yang ingin memenuhi kebutuhan papan masyarakat. Program Tapera ini akan dimulai pada Januari 2021 untuk ASN aktif dan peserta ex Bapertarum aktif.

Seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera dan bisa mendapatkan berbagai fasilitas Tapera. Seperti hunian pertama, pembangunan hunian pertama, serta biaya renovasi rumah.

Simak video berikut ini

#changemaker

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading