Sukses

Relationship

Pengertian dan Jenis Mahar yang Perlu Diketahui Sebelum Menikah

Fimela.com, Jakarta Sebelum memutuskan untuk menikah, ada baiknya untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk pernikahan. Salah satu yang harus dipersiapkan adalah mahar. Mahar sangat penting dipersiapkan dan wajib ada saat akad nikah.

Mahar juga sering disebut sebagai maskawin. Biasanya, mempelai laki-laki akan memberikan mahar kepada mempelai perempuan saat akad nikah. Mahar dapat berupa uang, barang atau jasa yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

Walaupun mahar dianggap wajib, tapi sebenarnya mahar tidak termasuk syarat sah untuk menikah. Pengertian dan jenis mahar tertulis dalam beberapa ayat di Al Quran. Berikut penjelasan mengenai mahar dan jenis-jenisnya:

Pengertian Mahar Pernikahan

Mahar adalah pemberian wajib yang dilakukan mempelai lelaki kepada mempelai perempuan saat pernikahan dengan penuh kerelaan. Pengertian dan aturan tentang mahar pernikahan tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Adanya KHI tidak dijadikan sebagai undang-undang di Indonesia, karena KHI adalah perwujudan dari hukum Islam yang sesuai dengan Indonesia dan pedoman di pengadilan agama.

Selain di KHI, dalil tentang mahar juga ditulis dalam surat An Nisa ayat 4, yaitu:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

"Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā."

Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.

Dilanjutkan dalam hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda bahwa: "Sebaik-baiknya mahar adalah yang paling mudah".

Seorang lelaki yang memberikan mahar kepada mempelai perempuan dengan penuh ketulusan, kesederhanaan dan kerelaan, maka akan mendapatkan kebahagiaan. Sebenarnya pemberian mahar tidak termasuk dalam rukun Islam. Namun, jika mempelai laki-laki tidak memberikan mahar, maka ia akan berdosa.

Jenis Mahar Pernikahan

Mahar Mitsil

Dalam mahar pernikahan terdapat dua jenis. Jenis yang pertama adalah mahar mitsil. Mahar mitsil merupakan sebuah mahar yang belum disebutkan maupun disepakati saat akad nikah, karena sang suami sudah meninggal dunia. Mahar mitsil tetap didapatkan oleh istri, yang diberikan dan disepakati oleh keluarga suami.

Mahar Musamma

Jenis mahar yang kedua adalah mahar musamma. Mahar ini berbeda dengan mahar mitsil, karena mahar musamma sudah disepakati bersama dan diucapkan saat akad nikah. Suami harus tetap membayarkan mahar kepada istri dengan lunas. Sedangkan jika mahar belum dibayarkan tapi sudah bercerai, maka suami bisa membayarkan setengahnya, sesuai dengan dalil dalam surat Al-Baqarah ayat 237. 

Rekomendasi Mahar Pernikahan

1. Uang

Ada banyak mahar pernikahan yang bisa diberikan pada mempelai perempuan. Uang sering kali dijadikan sebagai mahar untuk pernikahan. Jumlah uang yang diberikan bisa disesuaikan dengan tanggal pernikahan. Uang yang digunakan dapat berupa uang kertas maupun koin.

2. Logam Mulia

Logam mulia bisa dijadikan sebagai mahar pernikahan yang simpel dan bernilai. Sahabat Fimela bisa memberikan logam mulai dengan nilai sesuai dengan kesepakatan. Logam mulia juga dapat dihias dengan kotak mahar pernikahan yang cantik dan estetik.

3. Seperangkat Alat Sholat

Seorang suami yang siap menjadi imam dalam keluarga dapar memberikan mahar seperangkat alat sholat. Seperangkat sholat yang diberikan bisa berupa sajadah, tasbih, Alquran, jilbab atau kerudung. Isi dalam mahar dapat disesuaikan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Persiapkan Pernikahan Impianmu bersama Fimela Event

Menyiapkan pernikahan memang tak mudah. Tak hanya tenaga tapi juga pikiran. Jika kamu berniat menikah dalam waktu dekat, pastikan kamu memilih vendor yang tepat. Tentu kamu tak ingin pernikahan impianmu berantakan, kan?

Fimela Event akan membantu untuk menyiapkan pernikahan impianmu. Mulai dari venue, undangan, souvenir, hingga hiburan selama resepsi. Cek event.fimela.com atau hubungi no whatsApp 0821-2459-2963 untuk informasi lebih lanjut. Fimela tunggu, ya.

https://www.newshub.id/interactive2/3708

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading