Sukses

Relationship

Hal-Hal yang Perlu Diketahui sebelum Membuat Perjanjian Pranikah

Fimela.com, Jakarta Jika kamu berencana untuk melangsungkan pernikahan, ada baiknya untuk membuat perjanjian pranikah bersama pasanganmu. Membuat perjanjian pranikah bukan berarti tidak mempercayai pasanganmu, tetapi untuk meminimalisir risiko pertengkaran yang berakhir perceraian. Perjanjian pranikah itu apasih? Jadi, perjanjian pranikah adalah kontrak perjanjian tertulis antara dua orang calon pengantin yang akan menikah untuk menetapkan hak dan tanggungjawab masing-masing terkait aset dan hutang pranikah dan perkawinan dan yang terjadi ketika pernikahan berujung perceraian atau kematian.

Banyak asumsi bahwa membahas mengenai perjanjian pranikah bersama pasangan akan merusak hubungan, mungkin salah satu dari mereka takut ada yang merasa tersinggung. Justru, dengan membicarakan hal ini bersama pasangan sebelum menikah akan menguntungkan kedua pihak. Karena tujuan dari perjanjian pranikah itu untuk mengelola keuangan bersama, serta mencegah risiko perceraian karena masalah finansial.

Terkait dari masalah ini, uang menjadi salah satu alasan paling umum dari penyebab perceraian, dengan adanya perbincangan ini dapat membantu membangun fondasi pernikahan yang lebih kuat dan tahan lama. Bagi sahabat Fimela yang sudah berencana membuat perjanjian pranikah, simak hal-hal dibawah ini yang harus kamu pahami. 

Waktu yang tepat untuk memproses perjanjian pranikah

Membuat perjanjian pranikah harus dengan persetujuan kedua pihak  pasangan tanpa adanya paksaan. Namun, kapan waktu yang tepat untuk membuatnya? Pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh pasangan diluar sana yang ingin melangsungkan pernikahan. Sebelum membuatnya, sesegera mungkin kedua pasangan mendiskusikan untuk melakukan perjanjian pranikah beberapa bulan sebelum pernikahan. Membuat kontrak pranikah ini pun tidak bisa selesai dalam waktu yang singkat.

Dilansir dari Brides, disarankan setidaknya menyelesaikan proses perjanjian pranikah 30 hari sebelum tanggal pernikahan. Draft akhir perjanjian pranikah harus disampaikan kepada pihak  kuasa hukum paling lambat tujuh hari sebelum kontrak ditandatangani. Kemudian setelah disetujui semua pihak, maka masing-masing pihak dan pengacara bisa melaksanakan perjanjian tersebut. 

Isi dari perjanjian pranikah

Secara umum, isi dari perjanjian pranikah adalah hal-hal yang ingin diatur kedua calon penganting dalam pernikahan, ini mencakup pembagian aset dan harta, tanggung jawab finansial, dukungan finansial, hak asuh anak, dan persyaratan-persyaratan lainnya terkait hak dan kewajiban rumah tangga. Dalam proses pembuatan perjanjian pranikah, harus melibatkan kedua pihak dan dalam keadaan jujur, tanpa paksaan, dan objektif. 

Perbedaan perjanjian pranikah dan perjanjian perkawinan

Prenup atau postnup keduanya sama-sama perjanjian tertulis antara calon suami istri. Perbedaannya, jika perjanjian pranikah atau prenup itu dibuat sebelum pernikahan, sedangkan perjanjian perkawinan dibuat setelah pernikahan terjadi. Selain itu, isi dari perjanjian tersebut juga sedikit berbeda, prenup terkait pada aset, dukungan finansial, dan hak asuh anak, sementara postnup lebih fokus pada pembagian harta benda yang dimiliki suami atau istri. 

Biaya perjanjian pranikah

Biaya untuk membuat perjanjian pranikah berkisar 2 juta sampai 3 juta, tergantung pada lokasi, kompleksitas  isi perjanjian, dan biaya pengacara yang dipilih. Bisa mencapai puluhan juta jika ingin lebih mendetail dan pengacara yang ternama. Namun, itu semua bisa dinegosiasi bersama kedua belah pihak.

Keadaan yang membutuhkan perjanjian pranikah

Perjanjian pranikah umumnya diperlukan oleh semua pasangan yang berencana menikah, apalagi memiliki anak. Kedua pihak harus menetapkan isi perjanjian pranikah secara bersama dan terbuka tanpa adanya ancaman serta mendapatkan keuntungan yang adil dan rata. Ada beberapa keadaan yang dapat dibenarkan yang mungkin paling memerlukan perjanjian pranikah, ini termasuk:

  • Salah satu atau kedua pihak yang pernah menikah sebelumnya, guna mendapatkan hak yang lebih baik daripada perceraian sebelumnya dan mencegah skenario yang sama terulang. 
  • Pihak yang lebih berkecukupan, perjanjian pranikah akan menjamin bahwa pernikahan tidak terjadi hanya demi uang. 
  • Pihak yang sudah memiliki anak, dapat mencegah perebutan surat wasiat jika salah satu orang tua meninggal.
  • Pihak yang memiliki lebih banyak hutang, perjanjian pranikah menekankan bahwa hutang salah satu pasangan tidak dapat dibayar dari dana bersama.
  • Salah satu atau kedua belah pihak yang memiliki bisnis, perjanjian pranikah dapat masuk akal karena perceraian dapat menghancurkan bisnis keluarga.
  • Salah satu atau kedua belah pihak yang memiliki warisan untuk dilindungi
  • Satu pihak berencana menjadi orang tua yang tinggal di rumah, perjanjian pranikah dapat melindungi orang tua yang tinggal di rumah jika pihak tersebut dapat menegosiasikan persyaratan. 

 

*Penulis: Balqis Dhia.

#Breaking Boundaries

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading