Kartika Putri melaporkan dugaan penggelapan sertifikat rumah milik sang bunda. Ia mentaksir aset sang bunda yang berpindah kepemilikan itu bernilai Rp10 Miliar.
Polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik setelah menemukan bukti jika produk krim wajah yang dipromosikan Kartika Putri terdaftar di BPOM.