Kuasa Hukum RA: Nikita Mirzani Seharusnya Bisa Dijerat Hukum!

Anto Karibo diperbarui 15 Des 2015, 06:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Usai menangkap Nikita Mirzani dan Puty Revita, bersama dua orang muncikari berisinisial F dan O, polisi pun segera membebaskan dua orang artis tersebut. Pasalnya, polisi menggunakan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang sehingga status Nikita dan Puty hanya sebagai korban.

Pemikiran lain disampaikan oleh Pieter Ell, kuasa hukum Robby Abbas (RA), muncikari yang ditangkap terkait prostitusi artis seperti Shinta Bachir, Tyas Mirasih, dan Amel Alvi. Menurutnya, masih ada pasal lain yang bisa menjerat para pelaku prostitusi.

"Bisa sebenernya. Dipakai pasal yang lain. Penyidik punya keahlian," kata Pieter di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).

Memang, diakui Pieter, bahwa hukum di Indonesia belum mengatur secara terperinci tentang para PSK dan pengguna jasa mereka secara terperinci. "Ini ada kevakuman hukum kita. Bahwa PSK dan pengguna belum bisa dijerat secara spesifik. Pasal di undang-undang tidak mengatur secara rinci," ujarnya.

"Tapi di Perda DKI Jakarta. Bisa dikenakan hukuman badan dan denda. Pasal 42 Perda DKI Jakarta tahun 2007. Dilarang ada tindakan menjadi muncikari, PSK atau pengguna," ujar Pieter.

Pieter menambahkan inilah alasan kenapa dirinya mengajukan uji materi tentang jerat hukum bagi PSK di Mahkamah Konstitusi (MK). "Makanya sekarang momen pengujian undang-undang ke MK. Itu solusi untuk isi kekosongan hukum," tandas kuasa hukum RA tersebut mencermati kasus Nikita Mirzani.

What's On Fimela