KPK Tangkap Dua Pejabat BUMN

Gadis Abdul diperbarui 01 Apr 2016, 15:31 WIB

Fimela.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang terkait kasus suap. Dua orang merupakan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu lagi dari pihak Swasta. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3/2016) terkait upaya penghentian penyidikan kasus korupsi PT Brantas Abipraya (PT BA) di Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Penangkapan terhadap 3 orang tersebut dilakukan di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur.‬ Ketua KPK Agus Rahardjo. mengatakan, penangkapan tersebut dimulai sejak Rabu (30/3/2016). Tiga orang yang ditangkap adalah SWA (Direktur PT BA), DPA (Senior manager PT BA) dan MRD (pihak swasta, perantara).‬

"Kemarin kita melakukan operasi tangkap tangan Kamis 31 Maret 2016 pukul 9 pagi. Saat terjadi penyerahan dilakukan di lantai 1 toilet pria. Setelah itu mereka keluar hotel menuju mobil masing-masing. Pemberian ini diduga untuk menghentikan penyelidikan Tipikor di PT BA di Kejati DKI," kata Agus di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/4/2016) seperti dikutip Liputan6.com.