Terkait Penangkapan M Sanusi, KPK: Ini 'Grand Corruption'

Karla Farhana diperbarui 02 Apr 2016, 15:25 WIB

Fimela.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan praktik korupsi terkait Raperda Reklamasi pantai utara Jakarta yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohammad Sanusi tergolong korupsi skala besar. 

Karena itu, Wakil Ketua KPK M. Syarief mangaku prihatin terhadap kasus ini. Dia berharap kasus korupsi tak lagi terulang di kemudian hari. "KPK sangat prihatin dan ini kami bisa mengatakan bahwa ini dikategorikan sebagai grand corruption. Semoga tidak terulang lagi kasus seperti ini," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).

Para pemimpin KPK saat ini, lanjutnya, tengah berfokus untuk menyasar korupsi besar yang melibatkan pihak swasta. Kasus suap anggota DPRD ini merupakan contoh di mana korporasi menggunakan uang untuk memengaruhi kebijakan publik. 

"Bayangkan, bagaimana kalau semua kebijakan publik dibuat bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak, tapi hanya untuk mengakomodasi kepentingan orang tertentu atau korporasi tertentu," kata Syarief. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga melontarkan pendaptnya. Menurtnya, banyak perusahaan yang mengatur pemerintah dan UU. Hal ini tentu saja harus segera dihentikan. "Corporation rules the country banyak terjadi. Perusahaan ngatur pemerintah, R-APBD, undang-undang. Ini harus dihentikan," katanya menimpali. 

Selain M Sanusi, ternyata ada beberapa tersangka lainnya. KPK menyebutkan, Presiden Direktur dan pegawai PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro pun ikut menjadi tersangka.