Menyulut Kemarahan Publik, Buni Yani Berpotensi Jadi Tersangka

Gadis Abdul diperbarui 28 Jan 2021, 12:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Nama Buni Yani kini ramai diperbincangakan masyarakat Indonesia, pria yang tinggal di Depok dan berprofesi sebagai dosen di London School ini dinilai telah menyulut kemarahan publik karena postingannya. Sebelumnya, Buni Yani mengunggah video Ahok yang tengah berbicara soal Surat Al Maidah ayat 51.

Postingan tersebut pun di share oleh banyak orang, sehingga pada akhirnya demo besar-besaran pada 4 November lalu pun terjadi di Istana Merdeka. Ribuan masyarakat meminta polisi untuk melakukan proses hukum terhadap Ahok yang diduga telah melakukan penistaan agama.

Namun bukan cuma Ahok, belakangan Buni Yani pun diminta untuk bertanggung jawab atas postingannya yang salah mentraskip. Dilansir dari Antara, Senin (7/11/2016), Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Buni Yani, berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor. Itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral, dan kemudian menyulut kemarahan publik," tutur Boy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Buni Yani akhirnya dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya, Jumat 7 Oktober 2016 dengan sangkaan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 Ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE. "Kegiatan pemeriksaan Buni Yani di mana kasusnya ditangani Polda Metro Jaya nanti bisa didalami lagi, yang jelas prosesnya masih berjalan," demikian Boy Rafli.

Buni Yani sendiri telah mengakui bahwa ia salah mentranskip ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 tersebut. Dia mengaku ada satu kata yang tidak ia transkip, yakni kata ‘pakai’. Buni Yani menulis “Dibohongi Surat Al Maidah 51”, padahal yang diucapkan oleh Ahok adalah,”Dibohongi pakai Surat Al Maidah.”