Editor Says: Dilema Kekerasan dalam Rumah Tangga Artis

Komarudin diperbarui 28 Feb 2017, 13:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kekerasan dalam rumah tangga keluarga artis kembali terjadi. Kali ini menimpa Chairunisa yang diduga kuat dilakukan oleh Andika Kangen Band. Pelaku diduga suaminya sendiri. Kasus tersebut kian menambah panjang daftar selebriti yang mengalami kekerasan.

Dengan wajah lebam, Caca, begitu Chairunisa akrab disapa, sempat mengungkapkan perlakuan kasar yang dialaminya lewat video singkat yang diunggah di media sosial. Lewat video tersebut, Caca mengaku dipukuli suaminya. Kekesalan Andika meletup dengan menuding istrinya berselingkuh, sedangkan Caca menolak atas tuduhan itu.

"Aku enggak tahu apa yang diomong, ya, aku harus gimana, dia minta aku harus ngaku. Aku selingkuhlah, aku pacaran sana-sinilah. Karena aku ngomong enggak, dia tambah marah dan membabi buta. Dia ngambil senjata di bawah mobil, dengan tutupnya kayak pedang, dari besi kemudian mukulin muka, ke tangan aku," ujar Caca, Kamis (9/2/2017).

Kejadian itu rupanya memaksa Caca melaporkan suaminya ke Polresta Bandar Lampung. Beberapa hari berselang, Andika ditetapkan sebagai dan ditahan. Kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto, menyayangkan penahanan kliennya tersebut. Terlebih saat pemeriksaan, Andika tak didampingi kuasa hukum.

Toto menduga, penahanan tersebut terjadi lantaran Caca dipengaruhi pihak keluarganya hingga tak mencabut laporannya. Ia kemudian mengajukan penangguhan penahanan terhadap Andika.

"Orang tuanya menjamin Andika Kangen Band tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mempersulit penyidikan," tukas Toto.

2 dari 2 halaman

Dilema KDRT

Kasus yang dialami Caca hanyalah satu dari banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap istri. Hal itu terjadi akibat menguatnya budaya patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai sosok otoritas utama yang sentral dalam sebuah organisasi sosial. 

Dalam pandangan Chris Barker, subordinasi terhadap kepada perempuan terjadi dalam semua institusi, baik sosial maupun prakter institusi. Kondisi itu yang membuat mudahnya terjadi kekerasan terhadap perempuan.

Merujuk Pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004  tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Secara lebih eksplisit, Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga dengan cara (a) kekeraan fisik, (b) kekerasan psikis, (c) kekerasan seksual, dan (d) penelantaran rumah tangga.

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan pada 2015, misalnya, di ranah KDRT, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik sebanyak 4.304 kasus (38 persen), disusul kekerasan seksual 3.325 kasus (30 persen), psikis sebanyak 2.607 kasus (23 persen), dan ekonomi sebanyak 971 kasus (9 persen).

Terlepas dari undang-undang tersebut dan data maraknya kekerasan dalam rumah tangga itu, Caca seperti dilanda dilema. Di satu pihak ia merasa tak tega dengan kondisi suaminya yang harus mendekam dalam penjara, sementara di pihak lain ia pun harus juga menjaga perasaan pihak keluarganya yang menolak mencabut laporan.

Perlu sikap bijak untuk menyikapi persoalan tersebut. Hal itu penting agar semua bisa 'diselamatkan'. Salah satunya, menjaga keutuhan rumah tangganya dengan Andika Kangen Band. Apalagi, pernikahannya dengan Andika telah memberinya dua orang anak. 

 

Komarudin,

Editor Kanal Celeb