Sebelum Putusan Cerai, Ini Pertanyaan Majelis Hakim ke Aldi Taher

Anto Karibo diperbarui 16 Jan 2018, 03:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Rumah tangga Aldi Taher dan Georgia Aisyah akhirnya tak bisa diselamatkan lagi. Diktahui, putusan cerai dari majelis hakim Pngadilan Agama Jakarta Pusat telah dibacakan pada Senin, 8 Januari 2018 lalu.

Arif Mahfudin Ibrahim selaku kuasa hukum Georgia Aisyah mengatakan sebelum perceraian majelis hakim menanyakan kembali niat dari kedua belah pihak untuk bercerai atau rujuk. Namun, baik penggugat maupun tergugat sama-sama sepakat.

 

Rumah tangga Aldi Taher dan Georgia Aisyah berakhir dengan perceraian. (Foto: instagram.com/alditaher.official)

"Ditanyakan kepada kedua belah pihak bagaimana kalian ini masih bisa lanjut atau tidak. Mereka bilang sudah tidak bisa. Si Aldi juga ingin cepat-cepat ada keputusan makanya hari itu diputus bercerai," kata Arif saat dihubungi wartawan, Minggu (14/1/2018).

Dalam memberikan putusannya, majelis hakim menilik keterangan saksi dan melihat alat bukti pada sidang yang telah dilakukan semenjak 20 November 2017 lalu. Dari situ, majelis hakim melihat keluarga Aldi dan Georgia tak bisa diselamatkan.

 

Seperti diketahui, Georgia Aisyah menggugat Rahmat Aldiansyah alias Aldi Taher pada 20 Oktober 2017 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sementara sidang perdana dilakukan pada 20 November 2017 lalu. (Foto: instagram.com/alditaher.official)

"Itu kan pemeriksaan saksi dan alat bukti. Ternyata saksi pada saat pembuktian sudah menguatkan hakim sudah menghasilkan alasan untuk perceraian ternyata sudah tidak bisa disatukan lagi," imbuh Arif.

Pada putusannya, majelis hakim juga memutuskan tentang hak asuh atas anak mereka. Sementara untuk masalah harta bersama alias gano-gini, majelis hakim tak menjamah ranah tersebut karena tidak adanya tuntutan.

"(Hak asuh) Anak jatuh ke Georgia Aisyah. Untuk harta gana-gini tidak ada. Dari awal sudah kita jelaskan kalau Georgia tidak meributkan persoalan harta gana-gini (dengan Aldi Taher)," ujar Arif.