Saat Cinta Berujung Luka Jangan Ragu untuk Angkat Bicara

Fimela diperbarui 09 Mar 2018, 09:00 WIB

Setiap tahunnya sebagai momen untuk memperingati Hari Perempuan Internasional komnas perempuan merilis Catatan Tahunan (Catahu) 2018. Catahu Komnas Perempuan dimaksudkan untuk memaparkan gambaran umum tentang besaran bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan di Indonesia.

Berdasar Catahu 2018 Komnas Perempuan mencatat ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan di tahun 2017. Kekerasan dalam ranah privat terdapat 335.062 kasus kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian.

Hal lain yang mengejutkan pada rilis Catahu 2018, untuk kekerasan seksual di ranah privat tahun ini, incest (pelaku orang terdekat yang masih memiliki hubungan keluarga) merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 1.210 kasus, kedua adalah kasus perkosaan sebanyak 619 kasus, kemudian persetubuhan/eksploitasi seksual sebanyak 555 kasus. Dari total 1.210 kasus incest, sejumlah 266 kasus (22%) dilaporkan ke polisi, dan masuk dalam proses pengadilan sebanyak 160 kasus (13,2%).

Di tahun ini, Catahu juga menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah privat atau personal adalah pacar sebanyak 1.528 orang, diikuti ayah kandung sebanyak 425 orang, kemudian diperingkat ketiga adalah paman sebanyak 322 orang. Banyaknya pelaku ayah kandung dan paman selaras dengan meningkatnya kasus incest.

Seharusnya Cinta Membuatmu Bahagia, Tapi Ini Kok?

Melihat data yang dirilis oleh Komnas Perempuan kenyataan ini membuat miris. Bukankah seharusnya cinta menguatkan bukan justru melemahkan. Banyaknya kasus kekerasan dan kenyataan jika orang terdekat kitalah yang berpotensi menjadi pelakunya seharusnya menjadi PR yang berat untuk kita semua.

Berani untuk menolak dan bersikap adalah kunci agar kita terhindar dari kekerasan. Belajar untuk membuat sikap dan berani mengungkapkan kekerasan yang dialami. Well, jika kamu atau temanmu mengalami tindakan kekerasan tidak perlu ragu untuk mengungkapnya. Dalam UU no 23 tahun 2004 pasal 10 menyebutkan bahwa korban KDRT berhak mendapatkan Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Baca Juga: Mengenal 5 Hak dari Korban KDRT, Kamu Wajib Tahu!

Ladies, tidak ada yang salah dengan cinta. Tidak ada pembenaran atas tindakan kekerasan atas nama cinta. Jatuh cinta boleh, tapi jangan dibutakan oleh cinta. Selamat hari ini, keep fighting ladies!

(vem/apl)
What's On Fimela