Panduan Protokol Kesehatan yang Perlu Dilakukan Saat Pembelajaran Tatap Muka

Vinsensia Dianawanti diperbarui 30 Agu 2021, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pembelajaran tatap muka menjadi yang ditunggu oleh anak-anak di Indonesia untuk kembali sekolah. Namun kembalinya pembelajaran tatap muka di masa pandemi membuat orangtua merasa khawatir.

Protokol kesehatan yang ketat tetap harus dilakukan selama pembelajaran tatap muka. Sehingga bisa memaksimalkan pembelajaran di sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa maupun guru.

Fimela.com telah merangkum protokol kesehatan yang tertulis dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dari covid19.go.id. Secara nurut, pemerintah telah menetapkan protokol kesehatan yang perlu dilakukan mulai dari sebelum berangkat ke sekolah hingga meninggalkan sekolah dan tiba di rumah.

Apa saja protokol kesehatan yang harus dilakukan?

1. Sebelum berangkat

  1. sarapan/konsumsi gizi seimbang;
  2. memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
  3. memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
  4. sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  5. membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
  6. wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

 

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

2. Selama perjalanan

Ilustrasi Murid Sekolah | pexels.com/@jeswin
  1. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
  3. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

3. Sebelum masuk gerbang

  1. pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
  2. mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
  3. melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
  4. untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

4. Selama kegiatan belajar mengajar

  1. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
  3. dilarang pinjam-meminjam peralatan;
  4. memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;
  5. melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

 

3 dari 4 halaman

5. Selesai kegiatan belajar mengajar

  1. tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
  2. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
  3. penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.

6. Perjalanan pulang dari satuan pendidikan

  1. menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
  3. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput

7. Setelah sampai di rumah

  1. melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
  2. membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
  3. tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin;
  4. jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.
4 dari 4 halaman

Simak video berikut ini

#Elevate Women