Kemenkes : Dorong Sertifikat Vaksinasi untuk Perjalanan Lintas Negara

Fimela Reporter diperbarui 02 Apr 2022, 15:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah sudah membolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan lintas negara karena Covid-19 dianggap sudah mulai mereda. Hal ini membuat Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mendorong penggunaan sertifikat vaksinasi COVID-19 untuk perjalanan lintas negara. Penggunaan itu juga perlu didukung dengan adanya aplikasi digital protokol kesehatan pada masing-masing negara. 

 

Dikutip dari Liputan6.com, Budi Gunadi berkata Sebagai tuan rumah Presidensi G20 2022, setelah mengambil 'tongkat' dari Italia, kami berkomitmen  mempromosikan Arsitektur Kesehatan Global dan memperkuat sistem kesehatan. Pada saat yang sama, memungkinkan bagaimana upaya perjalanan internasional yang aman pada acara Opening Ceremony The First G20 Health Working Group (HWG) 2022 di Yogyakarta. Pertemuan ini diharapkan bahwa negara-negara G20 dapat mencapai kesepakatan standar protokol kesehatan global. Pelonggaran mobilitas harus tetap diiringi dengan sistem protokol kesehatan yang menjamin individu aman.

2 dari 3 halaman

Ketidaknyamanan Akibat Protokol Kesehatan yang Berda-beda

Ilustrasi vaksin booster(dok.pexels)

Adanya penerapan protokol kesehatan yang berbeda-beda dan kadang berubah-ubah membuat ketidaknyamanan bagi para pelaku perjalanan lintas negeri. Menurut Budi, seharusnya kita bisa meniru keberhasilan yang ditemukan dan diterapkan oleh sektor lain seperti adanya standar protokol. Demi mewujudkan kesepakatan dan wujudkan standar protokol kesehatan, Menkes Budi Gunadi mengajak negara-negara G20 bekerja sama dan berkolaborasi. 

 

"Saya tahu kami berbeda dalam pandangan politik dengan Anda sekalian (negara-negara G20), tapi kesehatan adalah masalah kemanusiaan. Oleh karena itu, inilah saat yang tepat, kita perlu bekerja sama, apapun perbedaan pandangan politik dan perbedaan tingkat ekonomi kita," imbuhnya.

3 dari 3 halaman

Apabila Salah atau Belum Mendapat Sertifikat Vaksin Covid-19 Dapat Melakukan Cara Berikut

Ilustrasi pengisian eHAC terbaru/copyright kapanlagi/Adrian Utama Putra
  1. Kirim surat melalui email/surel ke sertifikat@pedulilindungi.id
  2. Format Email berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan/NIK atau KTP, Tempat dan tanggal lahir, nomor telfon seluler/ponsel, dan juga keluhan
  3. Lampirkan juga foto NIK/KTP dan selfie dengan pegang KTP, lalu foto kartu vaksin yang sudah diterima.

Penulis : Saffa Sabila

#Woman For Woman