Fimela.com, Jakarta Artis senior Tamara Bleszynski mengungkapkan kesedihannya ketika aset orang tuanya dikuasai pihak lain. Selama 19 tahun diam, perempuan dua orang anak yang beberapa tahun tinggal di Bali itu disodori surat hutang.
Didampingi kuasa hukumnya Djohansyah, dari kantor pengacara Djohansyah & Partners, artis senior itu melaporkan tiga orang atas kasus dugaan penggelapan aset hotel yang bernama PT Hotel Bukit Indah Puncak.
Tamara mendapat warisan saham 20 persen hotel tersebut dari orangtuanya. Tetapi, selama itu pula, ia tak pernah mendapatkan haknya. Ia juga tak pernah dilibatkan di hotel tersebut.
Tidak pernah mendapat haknya, tiba-tiba ibunda Teuku Rasya itu dikagetkan untuk menandatangani surat utang hotel tersebut.
"Dugaan tersebut setelah kami dalami teliti sebagai tim kuasa hukum 19 tahun Tamara tak pernah diundang , tidak pernah dilibatkan. Pada suatu hari datang pengurus hotel ke rumah Tamara di Bali untuk menandatangani surat pinjaman, surat utang," kata Djohansyah kuasa hukum Tamara di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022) seperti dilansir dari Kapanlagi.