Sukses

Entertainment

Divonis 7 Bulan Penjara, Ammar Zoni: Berkat Doa Irish Bella

Fimela.com, Jakarta Aktor Ammar Zoni menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023). Majelis Hakim memvonis suami dari Irish Bella tersebut dengan hukuman 7 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Ammar Zoni dan kedua rekannya, Mustaqim dan Rahmat Hidayat, terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu. Meski begitu, ada beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa dari tuntutan JPU.

"Memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan tehabilitasi," kata Majelis Hakim.

Lega

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk memvonis Ammar Zoni dkk dengan hukuman 1 tahun penjara. Adapun, hal yang meringankan hukuman menurut majelis hakim ialah sikap sopan dan kooperatif para terdakwa.

Mendapat vonis yang lebih ringan, Ammar Zoni pun bersyukur. "Alhamdulillah ya, merasa lega, karena sudah diberikan secara sah oleh hakim," ungkap Ammar seusai sidang.

Berkat Doa Istri

Atas vonis yang diterima, Ammar Zoni pun mengaku amat bersyukur. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU dianggapnua sebagai salah satu kekuatan doa sang istri, Irish Bella yang selalu mendoakannya dari jauh.

"Ini semua berkat doa-doa keluarga saya, istri saya," pungkasnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading