Sukses

Info

Berapa Hari Libur Tahun Baru 2026? Simak Informasi Lengkapnya

Fimela.com, Jakarta - Berapa lama libur Tahun Baru 2026? Menjelang akhir tahun, pertanyaan mengenai durasi libur Tahun Baru kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, khususnya bagi para pekerja, siswa, dan wisatawan yang ingin merencanakan agenda mereka jauh-jauh hari. Tahun 2026 juga tidak luput dari rasa ingin tahu ini, mengingat bahwa kebijakan libur nasional dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan keputusan pemerintah.

Banyak orang berharap agar libur Tahun Baru 2026 memberikan waktu istirahat yang lebih lama, karena momen pergantian tahun sering kali dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga atau melakukan perjalanan wisata. Namun, harapan tersebut harus diselaraskan dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut, simak jadwal resmi mengenai Libur Tahun Baru 2026 dan durasinya.

1. Penetapan Libur Tahun Baru 2026 Mengacu SKB Tiga Menteri

Pemerintah telah mengumumkan hari libur nasional serta cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Keputusan ini menjadi dasar resmi dalam penentuan tanggal merah nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.

Salah satu poin penting dalam ketetapan tersebut adalah bahwa Tahun Baru Masehi 2026 akan jatuh pada hari Kamis, yaitu tanggal 1 Januari 2026. Hari ini secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga semua pihak dapat merencanakan aktivitas mereka dengan baik.

Penetapan ini tidak hanya berlaku untuk instansi pemerintah, tetapi juga menjadi pedoman bagi sektor swasta dan lembaga pendidikan dalam menyusun kalender kerja dan akademik mereka selama tahun 2026.

2. Libur Tahun Baru 2026 Hanya Berlaku Satu Hari

Menurut kalender yang dikeluarkan oleh pemerintah, cuti untuk merayakan Tahun Baru 2026 hanya akan berlangsung selama satu hari, yaitu pada hari Kamis, 1 Januari 2026.

Tidak terdapat tambahan hari libur nasional yang melekat pada momen pergantian tahun tersebut, sehingga waktu libur ini tergolong singkat jika dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya yang sering kali bertepatan dengan akhir pekan yang panjang.

Dengan kondisi seperti ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan rencana liburan mereka. Hal ini dikarenakan aktivitas kerja dan layanan publik akan kembali normal pada hari berikutnya, sehingga penting bagi setiap individu untuk merencanakan waktu mereka dengan baik agar tidak terganggu oleh rutinitas yang kembali aktif.

3. Ketentuan SKB Tiga Menteri: 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama

Pada tanggal 2 Januari 2026, yang jatuh pada hari Jumat, secara resmi tidak ditetapkan sebagai cuti bersama. Hal ini telah dipastikan melalui ketentuan SKB Tiga Menteri serta penjelasan dari pemerintah mengenai kalender kerja nasional yang berlaku.

Dengan tidak adanya penambahan cuti bersama, hari tersebut tetap dianggap sebagai hari kerja bagi aparatur sipil negara, karyawan swasta, dan sektor pelayanan publik.

Ini menunjukkan bahwa bagi masyarakat yang ingin memperpanjang waktu libur, mereka harus mengajukan cuti tahunan secara mandiri sesuai dengan kebijakan yang berlaku di instansi atau perusahaan masing-masing. Namun, terdapat beberapa perusahaan yang memutuskan untuk menjadikan hari berikutnya, yaitu tanggal 2 Januari, sebagai hari libur khusus perusahaan.

4. Cara Memaksimalkan Libur Tahun Baru 2026

Masyarakat yang ingin memperpanjang waktu liburan mereka dapat memilih untuk menggunakan cuti tahunan yang diajukan secara resmi. Dengan mengambil cuti pada hari Jumat, 2 Januari 2026, mereka dapat menikmati libur selama empat hari berturut-turut, mulai dari Kamis hingga akhir pekan. Berikut rinciannya:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan (sistem 2x libur)
  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Strategi ini banyak dipertimbangkan pekerja dan keluarga untuk tetap bisa merencanakan perjalanan tanpa melanggar ketentuan ketenagakerjaan.  

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading