Sukses

Lifestyle

Catatan Jessica 13: Bantahan Jessica Wongso

Fimela.com, Jakarta Sejak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Jessica Kumala Wongso tidak mengakui dirinya adalah pembunuh sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin yang tewas mengenaskan usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, 6 januari lalu. Diduga kopi itu ditaburi racun sianida.

Pun demikian ketika sidang, meski banyak fakta yang menyudutkan dirinya adalah pembunuh Mirna, berkali-kali Jessica membantah dan mematahkan semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Yang paling disorot oleh Jaksa Penuntut Umum , adalah prilaku Jessica yang mencurigakan ketika berada di Kafe Olivier yang terekam closed circuit television (CCTV) seperti Jessica memesan sendiri minuman dan langsung membayar, kedua Jessica mengatur setiap gelas minuman, ketiga Jessica menaruh paper bag di atas meja yang diduga menutupi pergerakan tangannya untuk menabur sianida dalam kopi Mirna, keempat ketenangan Jessica saat Mirna kejang-kejang, kelima Jessica garuk-garuk tangan dan paha yang diduga karena efek sianida.

JPU bacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan Jessica Wongso. Sementara satu demi satu pengikut Dimas Kanjeng meninggalkan padepokan.

Jessica dalam persidangan menjelaskan semua prilaku mencurigakannya itu. Ada yang secara langsung dijawabnya dan ada yang diwakili oleh pengacaranya.

Menyoal minuman yang langsung dibayar, Jessica mengaku terbiasa, soal menggaruk tangan, ia bilang karena kebiasaan. Kemudian soal menggaruk celana, Jessica berdalih bukan menggaruk, melainkan menarik karena terlalu ketat.

Untuk Paper bag, Jessica lewat saksi ahli yang dihadirkan tim pengacaranya, Psikologi Agus Mauludi menyimpulkan terlalu dini mengatakan gerakan Jessica menjajarkan paper bag tersebut untuk menutup-nutupi gerakan memasukkan sianida ke es kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna. Menurut Agus alasan Jessica menaruh paper bag di atas meja harus dianalisa lebih jauh. Ia juga mengatakan terlalu berisiko jika Jessica menaruh sianida di kafe yang banyak pengunjung.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10). Sidang beragendakan pembacaan nota replik Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pendapat Agus juga diamini psikolog Dewi Taviana Walida Haroen, saksi ahli yang dihadirkan tim pengacara Jessica. Dewi membantah tudingan jika menaruh paper bag di atas meja adalah tingkah laku yang tidak lazim. Menurut Dewi itu lazim kalau terbiasa, takut kotor atau alasan keamanan.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading