Sukses

Lifestyle

Syarat Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri Dinyatakan Sembuh, Perlukah PCR Lagi?

Fimela.com, Jakarta Kasus terinfeksi virus Covid-19 masih tinggi di Indonesia, inilah yang membuat ketersediaan rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) mengalami keterbatasan. Melihat ini ada beberapa kriteria pasien positif covid-19 yang cukup melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Beberapa kriteria pasien covid-19 boleh isolasi mandiri seperti, mereka yang masih menunggu hasil tes Covid-19, kontak erat dengan pasien positif, tidak bergejala, dan gejala ringan tidak perlu ke rumah sakit.

Isolasi pun bisa dilakukan 10 hari ditambah tiga hari. Jika beberapa hari tersebut tidak tidak bergejala lagi, maka isoman pun berakhir.

Namun, jika gejala masih selama isoman, maka waktu isoman ditambah 10 hari sejak hari pertama gejala muncul.

Jika pasien merasa sehat di hari ke-5, tetap saja pasien harus isoman 10 hari plus tiga hari. Begitupun ketika kita kontak erat dengan pasien covid-19, walau tes PCR negatif, tetap lakukan karantina ruangan yang berbeda selama 14 hari untuk mengantisipasi munculnya gejala. Tidak mengungsi ke rumah orang lain atau keluar rumah mengantasipasi kita membawa virus kepada orang lain.

Perlukah PCR

Melansir liputan6.com, Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jaka Pradipta, seorang pasien COVID-19 dapat dinyatakan sembuh tidak melulu dengan melihat hasil swab test PCR yang negatif. Lagi pula swab test ulang tidak diperlukan selama itu bergejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG).

"Untuk penyakit apa pun, tidak terkecuali COVID-19, pasien dikatakan sembuh jika yang semula ada gejala menjadi tidak bergejala, COVID-19 sebenarnya seperti itu. Cuma perbedannya adalah, sembuhnya ditambahkan dengan dia melakukan isolasi. Kenapa? Karena penyakitnya bisa menular," kata Jaka.

Pada Mei 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan rekomendasi bahwa swab test PCR ulang tidak diperlukan, baik pada orang bergejala ringan maupun tidak bergejala. Menurut Jaka, rekomendasi tersebut dikeluarkan WHO karena swab test PCR pada dasarnya untuk diagnostik, bukan sebagai evaluasi.

"Sehingga WHO bilang 'Sudahlah, enggak usah di-swab PCR ulang kalau pasien gejala ringan', kecuali gejala berat karena inflamasinya banyak, radangnya hebat, penularannya sangat hebat. Jadi, yang gejala ringan apalagi enggak ada gejala, swab PCR tidak dianjurkan dan itu sudah diaplikasikan oleh WHO, CDC, Kemenkes, dan Dinkes," Jaka menambahkan.

Jadi setelah isoman 10 hari ditambah 3 hari dan bebas bergejala tidak perlu dipcr lagi.

#elevate women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading