Sukses

Lifestyle

Pengamat Transportasi: Taksi Konvensional Ikut Perkembangan Zaman

Fimela.com, Jakarta Konflik kehadiran transportasi roda empat berbasis online terus mencuat ditandai dengan demonstarasi lanjutan dari para sopir taksi dan angkutan konvensional. Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengatakan, pemicu konflik disebabkan belum adanya regulasi yang jelas untuk moda transportasi berbasis online dalam ketentuan tarif dan izin trayek.

“Kalau Taksi dan angkutan konvensional itu jelas. Tidak bisa seenaknya operator menentukan tarif. Karena sudah diatur sama pemerintah. Berbeda dengan layanan yang berbasis online. Mereka bisa leluasa lintas wilayah dan menetapkan tarif,” Kata Djoko saat dihubungi Bintang.com, Rabu (23/3/2016). 

Djoko juga mengatakan, meski sudah memiliki badan hukum berbentuk koperasi, hendaknya moda transportasi berbasis online itu mendapat urus izin operasional seperti taksi konvensional. “Izin operasi taksi ada di provinsi, kabupaten atau kota, sesuai wilayah operasinya, bukan di Kemenhub,” katanya.

Foto Demo Taksi (Fathan Rangkuti/bintang.com)

Djoko menambahkan, sebaiknya taksi konvesional juga perlu mengikuti perkembangan zaman agar tidak tertinggal dengan moda transportasi yang berbasis aplikasi online. Ia menyebutkan, hal yang didambakan masyarakat agar selamat, aman, dan nyaman adalah taksi konvensional yang beraplikasi.

Djoko Setijowarno mengungkapkan, pemerintah juga perlu membuat aturan tambahan agar perusahaan taksi konvensional melengkapi sarana berbasis online. “Mengingat perkembangan teknologi informasi terkini yang dapat mempermudah pengguna jasa angkutan taksi, tidak ada salahnya perlu tambahan aturan yang tidak mengikat untuk angkutan taksi agar mulai melengkapi teknologi informasi,” kata Djoko. 

Namun, ia menekankan, itu bukanlah hal wajib karena di beberapa daerah taksi masih dapat dioperasikan secara konvensional. “Misal di Semarang, Solo. Keberadaan taksi konvensional masih bagus,” pungkasnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading