Sukses

Lifestyle

Terlibat Kasus Suap, M Sanusi Terancam 20 Tahun Penjara

Fimela.com, Jakarta Usai ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (31/3) lalu, Anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi terancam dipenjara 20 tahun. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Sanusi dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal hukuman dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.‬

Ketika ditanyai Bintang.com mengenai kasus yang menjeratnya ini, dia memilih untuk bungkam. Usai keluar dari ruangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu (2/4) semalam, dia enggan untuk membuka suara. Politikus Partai Gerindra itu langsung menuju mobil tahanan yang telah disiapkan. Menurut pantauan Bintang.com, Sanusi dibawa ke tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.‬

‪Kuasa hukum Sanusi, Krisna Murthi, mengatakan bahwa kliennya shock dengan penangkapan ini. "Kami minta tadi untuk dihentikan dan dilanjutkan lagi besok," kata Krisna di gedung KPK.‬ Hingga berita ini ditulis, Krisna belum tahu detil penyuapan yang dialami kliennya. Sebab, Sanusi masih shock dan belum mengungkapkan semuanya. "Belum tahu karena masih shock, yang pasti klien kami disuap," ucapnya.‬

Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi Ditahan KPK (Helmi Afandi)

‪Tak hanya Sanusi, KPK juga menjerat Presiden Direktur dan pegawai PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Menurut pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.‬

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari partai Gerindra M Sanusi (tengah) usai di periksa di KPK, Jakarta, Sabtu, (2/4). M Sanusi ditahan di Polres Jakarta Selatan dalam kasus suap dengan seorang dari pihak swasta . (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berkomentar, kasus ini menggambarkan bagaimana pengusaha berusaha memengaruhi pemerintah daerah dan pembuat UU tanpa menghiraukan kepentingan lingkungan. "Dalam kasus ini terlihat bagaimana pengusaha mencoba pengaruhi pemerintah daerah dan pembuat UU tanpa menghiraukan kepentingan yang lebih besar terutama yang berkaitan dengan lingkungan," kata Agus. (Dadan E.P.)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading