Sukses

Lifestyle

Jessica Wongso: Saya Bersumpah, Saya Bukan Seorang Pembunuh

Fimela.com, Jakarta Sudah 10 bulan sudah kasus kopi sianida bergulir. Sejak kematian seorang wanita cantik bernama Wayan Mirna Salihin usai menenggak kopi vietnam di Olivier Cafe, 6 Januari 2016 lalu, bersama dua orang temannya, fakta-fakta terus diusut. Hingga akhirnya kepolisian menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangkanya karena dicurigai sebagai 'dalang' pembubuh sianida di kopi vietnam yang Mirna minum.

Persidangan demi persidangan dijalani oleh Jessica Kumala Wongso untuk menetapkan hukuman yang akan Jessica terima, yang kini berstatus sebagai terdakwa. Hari ini, Rabu (12/10), kasus kopi sianida tercatat telah memasuki sidang ke-28. Di mana agenda sidang kali ini ialah mendengarkan pledoi alias nota pembelaan dari pihak Jessica untuk mendapatkan putusan hakim yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Terdakwa Jessica Kumala Wongso di sidang tuntutan, Rabu (5/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Saat sidang yang disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun televisi swasta, Jessica yang membacakan langsung pledoi tampak begitu sedih. Pembacaan pledoi pada Rabu (12/10) siang ini, diwarnai oleh air mata yang tak henti dari pelupuk mata Jessica. Segala perasaan yang mewarnainya sejak kasus kematian Mirna ia ungkapkan dalam pembacaan nota pembelaan itu.

Sidang Jessica Kumala Wongso (Nurwahyunan/bintang.com) 

"Saya berharap agar Yang Mulia bisa menilai dengan hati yang arif dan bijak dalam menilai karakter saya yang sesungguhnya. Saya juga memohon untuk menggunakan logika, emosi, dan intuisi yang bijak kepada Tuhan dalam menentukan nasib hidup saya dan menegakkan hukum yang seadil-adilnya," kata Jessica terisak-isak dalam pembacaan nota pembelaan.

Suasana sidang ke-12 atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8). (Adrian Putra/Bintang.com)

Di akhir pembacaan pledoi itu, Jessica juga bersumpah jika ia bukan seorang pembunuh. "Karena hanya Tuhan yang tahu secara keseluruhan siapa diri saya dan saya bersumpah kalau saya bukan seorang pembunuh," tandas Jessica.

Sekadar info, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang berbunyi; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun." 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading