Sukses

Lifestyle

Editor Says: Hati-hati dalam Mengelola Uang Masyarakat

Fimela.com, Jakarta Tidak sedikit dari orang-orang ingin berbuat baik, justru berujung celaka. Apalagi jika berhubungan dengan uang. Alhasil nama baik tercoreng, bahkan sampai berurusan dengan hukum. Halnya seperti yang terjadi baru-baru ini kepada Cak Budi.

Pada penghujung April 2017, nama Budi Hutomo atau lebih akrab disapa Cak Budi, tercoreng. Ia yang dikenal sebagai penggalang donasi untuk kaum duafa, lansia khususnya, dituding menyelewengkan donasi demi kepentingan pribadi.Dugaan penyelewengan donasi berawal dari media sosial yang menyebut kabar dirinya membeli mobil jenis Toyota Fortuner dan ponsel iPhone 7 dari uang donasi publik.

Diakuinya ia tak tahu pembelian mobil Fortuner dan iPhone 7 dari uang donasi adalah pelanggaran. Ia berdalih mobil dan telepon selular itu digunakannnya untuk keperluan operasional kegiatan sosial yang dilakukannya, bukan untuk memperkaya diri.

Menyusul kabar negatif yang menerpanya, Cak Budi langsung berusaha memberikan klarifikasi. Senin (1/5), ia menyampaikan sembilan butir klarifikasi lewat Instagram. Salah satunya mengakui dan meminta maaf karena membeli barang pribadi dari uang donasi.

Cak Budi dan istri | foto : Bintang

Ia mengatakan kepada saya, sebelum melakukan aktivitas mulianya, sudah memiliki usaha jasa angkutan, yakni truk yang memenuhi kebutuhan hidupnya. Usahanya itu sudah dia geluti sejak puluhan tahun yang lalu, jauh sebelum mulai melakukan kegiatan sosial.

Tak mau berlarut, cak Budi akhirnya menjual barang-barang mewah yang telah ia beli menggunakan uang donasi yang terkumpul ke rekening pribadinya. Uang hasil menjual mobil tersebut digabung dengan seluruh donasi yang berhasil ia kumpulkan dan diserahkan ke lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sulitnya Memulihkan Kepercayaan Masyarakat

Rupanya kasusnya terlanjur didengar banyak orang hingga menjadi perhatian Kemensos dan Kepolisian. Cak Budi pun dipanggil Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa untuk memberi klarifikasi soal pembelian mobil Toyota Fortuner dan iPhone 7 dari uang donasi. Selanjutnya Menteri Sosial Khofifah menyerahkan prosesnya ke kepolisian.

Perbuatan Cak Budi menurut Menteri Sosial Khofifah selama ini bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1961, yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang. Dalam undang-undang tersebut tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan mengumpulkan dana masyarakat, baik berupa uang atau barang. Sesuai aturan, pelanggar UU 9/1961 terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 10 ribu.

Cak Budi, mengaku akan belajar dari kesalahannya ini. Ia kedepannya akan mengikuti aturan yang berlaku. "Ternyata niat baik saja tidak cukup," akunya.

Kasus hampir serupa juga dialami Ustaz Yusuf Mansur. Ustaz yang dalam setiap ceramahnya menyerukan keutamaan bersedekah itu, sempat tersandung masalah. Ia pernah kena semprit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena membuka patungan usaha dan asset di bawah PT. Veritra Sentosa Internasional (VSI), tanpa mendapat izin Bank Indonesia.

Ustad Yusuf Mansur (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Akhirnya Ustaz Yusuf Mansur membenahi sistem investasi patungan yang ditawarkannya. Kini, sang Ustaz membentuk tawaran investasi baru dalam wadah koperasi.

Meski begitu, tampaknya masih ada sebagian masyarakat yang masih tidak percaya dengan usaha yang dibangun Ustad Yusuf Mansur. Pun ketika dirinya membuka usaha berbasis aplikasi baru-baru ini dengan nama Paytren—sebuah aplikasi yang memberikan pelayanan kemudahan untuk segala pembayaran dan pembelian segala macam kebutuhan seperti isi ulang pulsa, listrik, internet, telepon, PDAM, tiket pesawat, dan sebagainya tanpa menggunakan uang cash.

Di media sosial ramai yang menilai jika usaha berbasis aplikasi milik Ustad yusuf Mansyur tersebut merupakan money game. Pro dan kontra pun terjadi. Meski demikian sang ustad memilih diam. Ia menyilakan kuasa hukum Apli (Asosiasi Penjualan Langsung indonesia), Ina Rahman untuk mengklrifikasi hal tersebut.  

"Ustaz Yusuf Mansur sebagai pendiri dan pemilik dari PT Veritra Sentosa international (VSI ) dengan brandingnya paytren/TRENI yang telah terdaftar sebagai anggota APLI sejak Agustus 2014. Salah satu persyaratan menjadi anggota APLI adalah harus memiliki SIUPL ( Surat Izin Usaha Penjualan Langsung ). Naah persyaratan untuk SIUPL ini luar biasa rumit karena selain legalitas perusahaan yang lengkap juga harus memiliki kode etik dan marketing plan yang sesuai dengan permendag 32 tahun 2008. Jadi perusahaan ustaz Yusuf Mansur tidak ilegal dan bukan money game," kata Ina Rahman.

 

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading