Sukses

Lifestyle

Tantangan Mewujudkan Keadilan Gender dan Menghapus Kekerasan terhadap Perempuan

Fimela.com, Jakarta Masalah kesetaraan dan keadilan gender di dunia sebenarnya sudah mengalami berbagai pembahasan dan diskusi dalam berbagai dimensi. Namun, masalah ini mulai mencuat dan menjadi isu yang disorot dunia sejak munculnya kasus sutradara film Amereika Serikat yang terkenal, Harvey Weinstein.

Oktober 2017, The New York Times dan the New Yorker melaorkan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan Harvey terhadap puluhan perempuan, selama lebih dari 30 tahun. The New York Times menulis, lebih dari 80 perempuan dalam industri perfilman Negeri Paman Sam telah menuntut Harvey atas perbuatannya tersebut. 

Pemberitaan ini tentu saja menjadi topik hangat di seluruh dunia. Menuntut keadilan bagi para korban, para perempuan turun ke jalan untuk melakukan Women's March dengan mengusuh #metoo. Isu ketidakadilan dan kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bentuk kemudian menjadi semakit hangat, termasuk di Indonesia, dengan adanya tagar LawanBersama. 

Mewujudkan keadilan gender tentu saja tidak mudah, mengingat begitu banyak kasus yang terlaporkan di Indonesia sendiri. Belum lagi jutaan kasus kekerasan terhadap perempuan yang belum dilaporkan karena berbagai alasan. 

 

Hambatan Mewujudkan Keadilan Gender

Dalam sebuah diskusi Uni Eropa-UNDP dan Proyek SUSTAIN bertajuk "Saya dan Keadilan" pada Kamis (29/11) lalu di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Ratna Batara Munti dari LBH APIK membeberkan beberapa hambatan dalam mewujudkan keadilan gender dan menghapus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. 

Pertama, korban yang sudah melaporkan kasusnya kepada LBH tidak mendapat dukungan dari lingkungannya. "Bahkan, banyak korban pemerkosaan dan keluarganya diusir dari tempat tinggal oleh para tetangga," kata Ratna. 

Selain itu, Ratna menambahkan, mewujudkan keadilan gender di Indonesia tetap akan sulit. Pasalnya, belum ada aturan tertulis (red. hukum) mengenai pelecehan seksual. Untuk itu, LBH APIK, Komnas Perempuan, serta Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading