Ladies, barangkali Anda sudah sering mengenal tentang KDRT atau kekerasan dalam rumahtangga bukan? Tapi tahukah Anda bahwa kekerasan itu juga dapat terjadi dalam bentuk kekerasan seksual loh.
Menurut bphntv.bphn.go.id kekerasan seksual yang terjadi merupakan segala bentuk perilaku kekerasan dalam hal seksual yang mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis.
Biasanya nih, pelakunya adalah suami. Mengapa demikian? Rata-rata karena budaya patriarki yang masih kental diterapkan dalam masyarakat loh. Ditambah lagi, ketakutan para korban untuk melapor membuat kasus susah untuk di selesaikan.
Advertisement
Dalam antaranews.com ternyata kekerasan seksual juga telah tersebar di Somalia loh. dibuktikan dengan 800 kasus pemerkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh ibu-ibu Somalia.
Padahal kekerasan seksual yang menyebabkan ancaman terhadap kesehatan psikis ini juga akan berakibat buruk pada kesehatan reproduksinya. Contohnya saja kerusakan atau bahkan sampai tidak berfungsinya alat reproduksi loh!
Kesetaraan hak dan kewajiban pada akhirnya menjadi sesuatu yang penting nih Ladies. Karna sebenarnya suami dan istri adalah sahabat untuk meraih kebahagiaan.
Caranya tentu saja tidak mendominasi atau mengekang pasangannya. Hak dan kewajiban tersebut bisa diatur berdasarkan pembicaraan antara suami dan istri. Dengan demikian kehidupan berkeluarga termasyuk kehidupan seks akan jauh lebih bermakna ya.
Dengan kata lain, pola hubungan yang saling menghormati bisa jadi sebagai kuncinya nih Ladies. Namun, jika memang mengalami kesulitan satu-satunya jalan keluar adalah adanya undang-undang yang melindungi perempuan. Setuju tidak ?
Kasus KDRT di Indonesia telah ditetapkan dalam undang-undang sejak tahun 2004. Yaitu diatur dalam UURI no 23 tahun 2004.
Harapannya tentu saja agar tidak ada lagi wanita-wanita yang tidak mendapatkan haknya karena kekerasan seksual yang didapatkan.
Oleh: Gilang Pratiwi
(vem/rsk)