Sukses

Lifestyle

5 Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM yang Sering Terjadi

Fimela.com, Jakarta Pelanggaran HAM atau hak asasi manusia sering kali terjadi di era modern ini. Padahal sudah tertulis dengan sangat jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dimata hukum, baik perempuan maupun laki-laki.

Dalam Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1948, bahwa terdapat 30 hak asasi manusia yang harus dijaga, dilindungi, dihormati dan tidak boleh dilanggar.

Pelanggaran HAM ini dapat dilakukan secara individu, berkelompok atau instansi. Pelanggaran HAM ini tidak boleh dilakukan, karena bisa melanggar Hak Asasi Manusia yaitu hak dasar yang melekat pada manusia seperti jenis kelamin, ras, suku, agama, kebangsaan, kondisi fisik maupun status sosial.

Adanya pelanggaran HAM yang terjadi, dapat dipengaruhi dengan adanya faktor eksternal yang sering dilakukan secara sadar maupun tidak sadar. Berikut faktor eksternal pelanggaran HAM yang sering terjadi:

Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM

1. Penyalahgunaan Kekuasaan

Faktor eksternal pelanggaran HAM yang pertama adalah penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini sering kali terjadi di dalam dunia pekerjaan atau pemerintahan. Contoh yang sering terjadi adalah korupsi, membiarkan pekerja bekerja lembur tanpa mendapatkan upah, melakukan kekerasan terhadap junior, dan lain sebagainya.

2. Lemahnya Sistem Hukum

Pelanggaran HAM semakin banyak terjadi karena lemahnya sistem hukum. Jika pemerintah tidak menegakkan aturan yang tegas mengenai pelanggaran HAM, maka pelaku pelanggaran HAM tidak akan pernah jera melakukan tindakan pidana ini, dan korbannya akan semakin banyak.

3. Kesenjangan Ekonomi

Adanya kesenjangan ekonomi sangat berpengaruh terhadap adanya pelanggaran HAM. Saat pelaku merasa kekurangan ekonomi dan merasa kondisi ekonominya direndahkan, maka pelaku pelanggaran HAM akan melakukan tindak pidana seperti pemerasan, pencurian, korupsi dan semacamnya, yang juga bisa menghilangkan nyawa korbannya.

4. Tidak Ada Sosialisasi tentang HAM

Tidak semua masyrakat yang ada di Indonesia ini paham tentang HAM, karena pendidikan di negara ini belum merata ke semua daerah. Makanya sering terjadi pelanggaran HAM yang disebabkan karena kurangnya pemahaman akibat tidak adanya sosialisasi tentang HAM oleh pemerintah.

5. Menyalahgunakan Teknologi

Semakin berkembangnya dunia digital, maka ada sebagian orang menyalahgunakan teknologi untuk melakukan pelanggaran HAM, seperti melakukan pembobolan data pribadi, menghina orang lain di media sosial, menyebarkan informasi pribadi milik orang lain, dan semacamnya.

Faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

1. Tidak Memiliki Kesadaran HAM

Selain adanya faktor eksternal pelanggaran HAM, tentu saja ada faktor internal dalam pelanggaran HAM. Faktor internal yang pertama adalah tidak adanya kesadaran mengenai HAM, sehingga membuat pelaku melakukan pelanggaran HAM seenaknya.

2. Tidak Memiliki Toleransi Terhadap Perbedaan

Ada banyak sekali perbedaan di Indonesia ini. Jika seseorang tidak memiliki rasa toleransi terhadap perebdaan, maka hal ini bisa menyebabkan pelanggaran HAM. Sikap tidak toleransi ini membuat seseorang jadi tidak saling menghormati, dan memiliki sikap diskriminasi terhadap orang lain.

3. Tidak Memiliki Empati

Empati adalah sebuah perasaan yang muncul dan bisa membuat seseorang mau membantu orang lain. Tidak memiliki empati ini adalah dasar dari pelanggaran HAM. Karena tidak adanya empati, membuat seseorang menjadi tega menyakiti orang lain dan melakukan perbuatan keji.

4. Kondisi Psikologis

Seseorang yang memiliki kondisi psikologis tidak stabil, bisa menyebabkan seseorang melakukan pelanggaran HAM. Sehingga di persidangan sering kali kondisi psikologis seseorang di pertanyakan, agar orang tersebut cakap hukum saat dijatuhi hukuman.

5. Kondisi Keuangan

Faktor internal pelanggaran HAM yang terakhir adalah karena kondisi keuangan. Saat seseorang merasa kekurangan secara finansial, dan sudah kehilangan akal sehatnya, orang tersebut dapat melakukan pelanggaran HAM dengan sengaja. Seperti kasus pencurian uang dengan membunuh korban.

Jenis HAM yang Harus Dilindungi

Dalam Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1948, bahwa terdapat 30 hak asasi manusia yang harus dijaga, dilindungi, dihormati dan tidak boleh dilanggar yaitu sebagai berikut:

  1. Kebebasan dan kesetaraan
  2. HAM untuk semua
  3. Hak atas hidup, keamanan dan kebebasan
  4. Hak untuk bebas dari perbudakan
  5. Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan
  6. Hak atas kesetaraan di mata hukum
  7. Hak akses terhadap hukum
  8. Hak mendapat pendampingan hukum
  9. Hak dari penahanan yang tidak sesuai dengan hukum
  10. Hak diadili secara adil dan terbuka
  11. Tidak bersalah hingga terbukti bersalah
  12. Hak atas privasi
  13. Bebas berpindah tempat
  14. Berhak mendapatkan perlindungan
  15. Hak atas kewarganegaraan
  16. HAM tidak bisa dihilangkan dan diganggu-gugat
  17. Tanggung jawab terhadap masyarakat tempatnya berada
  18. Tatanan sosial dan internasional
  19. Hak menikmati kebudayaan dan menciptakan karya
  20. Hak mendapatkan Pendidikan
  21. Hak jaminan kesehatan
  22. Hak istirahat
  23. Berhak atas pekerjaan dan mendirikan serikat pekerja
  24. Hak mendapat jaminan sosial
  25. Berpartisipasi dalam demokrasi
  26. Kebebasan berkumpul secara damai
  27. Kebebasan berekspresi
  28. Hak memeluk agama
  29. Hak atas properti pribadi
  30. Hak menikah dan membangun keluarga

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading